Salut buat kalangan pintar yang tetiba begitu paham opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) milik Pemprov DKI sehingga bisa memaki-maki Ahok di Pesbuk. Padahal, awak yang berkutat di dunia perauditan saja masih pening dalam mencerna opini-opini audit. Diklatnya saja lebih lama dari berangkat jadi Haji. Banyak kalangan pintar–include wartawan bodrek–yang menyebut bahwa opini yang disebut WDP itu adalah indikasi korupsi. Hmmm, patut diingat bahwa korupsi itu mengandung tiga prinsip: melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Kaitannya dengan WDP?
Nah, inilah susahnya manusia Indonesia yang terlalu gampang nge-share hoax di Pesbuk. Opini WDP milik Pemprov DKI itu diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyajian laporan keuangan. Itu dia makanya di Madura sana dikasih WTP tapi tetap saja ada yang tertangkap korupsi. Sekali lagi, penekanannya beda. Kalaulah disebut ‘kerugian negara’ dalam hasil pemeriksaan BPK, itu baru 1 aspek dari korupsi. Maka, menjadi lucu ketika ada wartawan bodrek yang mengirim surat minta konfirmasi ke sebuah instansi dan mengubah isi laporan ‘kelebihan pembayaran’ menjadi ‘dugaan korupsi’, kemudian di dalam suratnya ada nomor rekening. Heuheu, minta dikirim duit ya?