Tag Archives: audit

Mencari Solusi di HAI DJPBN

DJPBN

Di negara yang pintar memutarbalikkan fakta ini, sedang ramai isu rasionalisasi PNS yang berkembang bias dan kagak dikendalikan dengan baik. Begitu beredar di grup WhatsApp, ada yang deg-degan, ada yang bersyukur, ada yang malah berharap PNS-PNS yang pernah menyusahkan mereka untuk menjadi korban rasionalisasi. Ngomong-ngomong, yang berharap itu PNS juga, sih. Rata-rata adalah PNS yang baru menikah dan dipersulit sama Catatan Sipil. Heuheu.

Oke, lepas dulu dari urusan rasionalisasi dan beranjak ke urusan ke-PNS-an. Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari, secara tiba-tiba makhluk antah berantah bernama auditor yang akan melakukan aksi osak-asik pawuhan. Orang lagi asyik-asyik main voli kerja, eh, ada auditor datang minta data. Sungguh mengganggu, bukan?

Well, menjadi auditor itu pada dasarnya memiliki kesusahannya sendiri. Salah satu yang sering dikeluhkan adalah betapa peraturan di Indonesia ini sedemikian banyak dan sedemikian beragam pula sumbernya. Lebih penting lagi, perubahan paradigma kekinian dari auditor yang bukan lagi underdog watchdog menimbulkan perkara tersendiri. Salah satunya adalah memberi solusi. Sama halnya dengan konsultan cinta, kala menemukan masalah harus jelas rekomendasinya putus, gantung, selingkuh, atau kawin lari. Sekarang adalah nggak mutu ketika auditor hanya bilang ini atau itu salah, tapi nggak jelas pengatasannya gimana.

Selengkapnya!

Advertisement

Belajar Korupsi di Perpustakaan KPK

Belajar Korupsi

Perpustakaan. Beuh. Waktu SD, saya pernah mengalami masa doyan ke perpustakaan karena tempatnya luas dan menawan. Bukan mau baca, cuma mau guling-guling menunggu Mamak pulang kerja. Kala SMP, agak malas karena perpustakaannya ada di pojokan nan sepi. Hiii. Namun saya mulai suka pinjam buku, termasuk buku tentang musibah Tampomas dan heroik itu. Saat SMA? Ini dia. Saya rajin ke perpustakaan. Meminjam dan membaca buku memang iya, namun tujuan yang lebih utama adalah berebut membaca Bola dan Hai terbaru, karena kalau sudah delay 1-2 hari, maka wajah mbak-mbak kece di Majalah Hai sudah tinggal kenangan. Bolong, kak. Tujuan lainnya ya tidak lebih tidak kurang adalah karena nggak punya duit buat jajan di kantin.

photogrid_1453820853167.jpgKetika masuk ke perguruan tinggi, perpustakaan buat saya adalah peraduan kedua. Tenang, masih bukan urusan belajar. Perpustakaan adalah tempat saya kabur dari rumah tempat numpang untuk waktu yang cukup lama–cerita suram masa lalu saya yang bisa dibaca di buku OOM ALFA yang lagi diskon gede-gedean. Selain itu, perpustakaan juga jadi tempat mengetik, karena saya belum punya komputer sendiri. Dan terakhir, perpustakaan adalah tempat melihat gebetan dari jauh, karena dari jendela perpustakaan tampak lorong cinta nan keji itu. Tsah.

Meskipun kini saya juga punya kartu Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI) yang letaknya nggak jauh-jauh amat dari kos, tapi perpustakaan tidaklah menjadi bagian integral dalam diri saya, seperti halnya barisan para mantan. Lah. Maka, ketika dalam proses mencari bahan untuk sebuah project, bisa terpikir untuk mencari bahan ke perpustakaan malah bikin saya bingung sendiri. Kok iso kepikiran. Mungkin belum move on.

Selengkapnya baca disini!

[Seri Audit Intern] Pengertian Risiko

Percayalah, di dunia birokrasi nan heroik itu, masih banyak orang yang nggak ngerti arti risiko. Lebih parah lagi ketika ada auditor intern yang tiada mengerti makna risiko. Ini paling gaswat, segaswat kedatangan mantan pada nikahan. Kenapa? Ya, bagaimana mungkin mau memberi saran perbaikan maupun saran pengendalian kalau perihal yang dikendalikan saja tiada paham?

Woke, lanjut materi. Sejatinya banyak definisi para ahli mengenai risiko, semua tergantung disiplin keilmuan dan lingkup keahlian. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 bilang bahwa risiko adalah suatu kejadian yang mungkin terjadi dan apabila terjadi akan memberikan dampak negatif pada pencapaian tujuan instansi pemerintah. Jadi kalau buat jawab pilihan ganda gampang sekali, begitu tidak ada kata-kata instansi pemerintah berarti salah. Ini tips jujur, ya, bukan kayak ada gitu instansi anu yang pas mau ujian auditor ngebooking seluruh bangku di belakang dan bisik-bisik sepanjang ujian. Auditor kok nyontek, gimana kita mau percaya sama hasil auditnya? HUAHAHAHAHAHA.

Selengkapnya!

[Seri Audit Intern] Manfaat Komunikasi Dalam Audit Intern

Halo kawan-kawan pembaca setia ariesadhar.com yang hobinya galau. Melalui posting ini, pertama-tama saya mohon maaf dan numpang lewat bahwa kemungkinan beberapa posting ke depan akan ada judul khusus [Seri Audit Intern]. Jadi kalau sementara cari-cari tentang keliling Keuskupan Agung Jakarta, tentang LDR, dan tentang jodoh bisa tengok-tengok sedikit di posting lawas. Ehehehe. Kenapa seri ini muncul, sebenarnya semata-mata karena ada sedikit kepentingan dan mempercepat hafalan. Heuheuheu.

Bicara audit, di blog ini sudah ada beberapa jenis tulisan tentang audit. Mulai dari yang tentang audit beneran, sampai kajian audit terhadap pasangan yang diduga selingkuh. Jadi sebenarnya nggak asing-asing benar, kok. So, mari kita mulai saja. Selak malam minggu.

InternalAudit

Komunikasi dimaknai sebagai pengiriman dan penerimaan berita antara dua orang, atau lebih, dengan cara yang tepat sehingga sesuatu yang dimaksudkan berhasil dipahami. Tidak hanya kepada kekasih maupun mantan terindah, komunikasi juga merupakan bagian integral dari sesuatu yang kita kenal sebagai audit intern. Entah itu perencanaan, pasti hasil komunikasi. Pelaksaan tentu juga iya. Menurut ngana, kalau auditor ujug-ujug nongol di ruang meeting terus kemudian minta mengaudit, terus bisa, gitu? Bisa, sih. Bisa gila. Jadi, dengan adanya komunikasi yang baik, nantinya akan diperoleh bukti audit yang cukup dan valid dan pada akhirnya bermuara pada simpulan audit yang menawan.

Nah, menurut buki sakti berwarna kuning dari BPKP, sekurang-kurangnya ada empat manfaat komunikasi dalam audit intern, yaitu:

Memperoleh data dan informasi yang diperlukan dalam pengujian audit

Yang namanya audit itu dipandang sebagai proses pengumpulan dan pengujian informasi untuk menghasilkan simpulan dan rekomendasi. Seperti dijelaskan dalam pembahasan perihal kajian audit terhadap pasangan yang diduga selingkuh, rekomendasi itu bisa putus atau lanjut dengan sakit hati. Nah, dalam proses audit yang beneran, pemilik data dan informasi adalah auditan. Kalau data yang diperoleh tidak memadai, tentu saja audit tidak akan mencapai hal yang memuaskan. Mungkin malah memuakkan.

Selengkapnya!

Kajian Audit Terhadap Pasangan Yang Diduga Selingkuh

Selingkuh. Hmmm. Lucu juga buat saya, kadang-kadang. Kawin itu ribet, sudahlah ribet, eh pakai selingkuh pula. Lagipula nih, sebagai cowok yang merasakan betapa ribetnya punya pacar cewek, kadang-kadang saya mikir, kalau satu saja susah bagaimana harus menghadapi dua? Ya, begitu, sih. Namun demikian, namanya selingkuh itu tetap ada, pun mendunia.

Nah, melalui posting ini saya hendak mengarahkan para cowok atau cewek yang curiga bahwa pasangannya selingkuh untuk melakukan audit. Audit kan artinya membandingkan kondisi dengan kriteria, jadi dalam maksud ini kondisinya adalah pasangan yang diduga selingkuh dan kriterianya adalah pasangan semestinya tidak selingkuh. Dengan adanya tahapan-tahapan yang sesuai dengan prosedur audit yang baik dan benar maka dimungkinkan hasil yang diperoleh lebih optimal. Output maupun outcome hingga OOM ALFA tercapai! Hore!

Jadi, mari kita mulai dengan bagian besar pertama yakni PERENCANAAN. Dalam tahapan ini ada delapan langkah yang tidak boleh diabaikan.

Penetapan Tujuan dan Ruang Lingkup
Ketika kamu hendak melakukan audit kepada pasangan yang diduga selingkuh, pertama-tama kamu harus menetapkan tujuan yang pasti. Nah, tujuan yang dimaksud itu adalah tujuan kamu dan pasangan. Tentu saja hendak menjadi pasangan nan bahagia dunia akhirat. Maka, tujuan itu jangan diabaikan dalam seluruh rangkaian penugasan. Demikian juga dengan ruang lingkup itu adalah kamu dan dia, jangan melibatkan tetangga apalagi mertuanya Risty Tagor.

Continue reading Kajian Audit Terhadap Pasangan Yang Diduga Selingkuh

Kajian Hubungan Percintaan Berdasarkan Opini Audit

Salut buat kalangan pintar yang tetiba begitu paham opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) milik Pemprov DKI sehingga bisa memaki-maki Ahok di Pesbuk. Padahal, awak yang berkutat di dunia perauditan saja masih pening dalam mencerna opini-opini audit. Diklatnya saja lebih lama dari berangkat jadi Haji. Banyak kalangan pintar–include wartawan bodrek–yang menyebut bahwa opini yang disebut WDP itu adalah indikasi korupsi. Hmmm, patut diingat bahwa korupsi itu mengandung tiga prinsip: melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan atau perekonomian negara. Kaitannya dengan WDP?

woman-in-suit-with-magnifying-glass-near-calculatorNah, inilah susahnya manusia Indonesia yang terlalu gampang nge-share hoax di Pesbuk. Opini WDP milik Pemprov DKI itu diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyajian laporan keuangan. Itu dia makanya di Madura sana dikasih WTP tapi tetap saja ada yang tertangkap korupsi. Sekali lagi, penekanannya beda. Kalaulah disebut ‘kerugian negara’ dalam hasil pemeriksaan BPK, itu baru 1 aspek dari korupsi. Maka, menjadi lucu ketika ada wartawan bodrek yang mengirim surat minta konfirmasi ke sebuah instansi dan mengubah isi laporan ‘kelebihan pembayaran’ menjadi ‘dugaan korupsi’, kemudian di dalam suratnya ada nomor rekening. Heuheu, minta dikirim duit ya?

Selanjutnya!

Pedoman Audit Sistem Manajemen: Persiapan dan Distribusi Laporan Audit

Persiapan Laporan Audit

Ketua tim audit hendaknya melaporkan hasil audit dalam tujuannya dengan kesesuaian terhadap program audit.

Laporan audit hendaknya menyediakan catatan audit yang lengkap, akurat, ringkas, dan jelas serta mencakup:

–       Tujuan audit

–       Ruang lingkup audit, khususnya identifikasi organisasi dan unit fungsional atau proses yang diaudit

–       Identifikasi klien audit

–       Identifikasi tim audit dan auditee  yang ikut serta di dalam audit

–       Tanggal dan lokasi proses audit dilakukan

–       Kriteria audit

–       Temuan audit dan bukti yang terkait

–       Kesimpulan audit

–       Pernyataan derajat pemenuhan terhadap kriteria audit

Laporan audit dapat mencakup atau mengacu hal berikut, sebagaimana diperlukan:

–       Rencana audit mencakup jadwal

–       Kesimpulan proses audit, termasuk segala rintangan yang menurunkan reliabilitas kesimpulan audit

–       Konfirmasi tujuan audit tercapai dengan ruang lingkup audit dalam kesesuaiannya dengan rencana audit

–       Segala area yang tidak tercakup dalam ruang lingkup audit

–       Kesimpulan yang mencakup kesimpulan audit dan temuan utama yang mendukung

–       Segala perbedaan pendapat yang tidak terselesaikan antara tim audit dan auditee

–       Peluang perbaikan, jika dispesifikkan dalam rencana audit

–       Praktek kesesuaian yang ditemukan

–       Tindak lanjut yang disetujui

–       Pernyataan kerahasiaan muatan audit

–       Segala implikasi terhadap program audit atau audit berikutnya

–       Daftar distribusi laporan audit

Laporan audit dapat dibuat sebelum closing meeting.

Distribusi Laporan Audit

Laporan audit hendaknya dikeluarkan dalam periode yang disetujui. Jika tertunda, alasan harus dikomunikasikan kepada auditee dan personel yang mengelola program audit. Laporan audit hendaknya memiliki tanggal, ditinjau, dan disetujui, sesuai dengan prosedur program audit.

Laporan audit hendaknya didistribusikan kepada penerima yang terdefinisi di dalam prosedur audit atau rencana audit.

(Diterjemahkan dari ISO 19011: 2011)

Pedoman Audit Sistem Manajemen: Penugasan dan Persiapan Dokumen Kerja

PENUGASAN KERJA PADA TIM AUDIT

Ketua tim audit, dengan konsultasi bersama tim audit, hendaknya menugaskan kepada setiap anggota tim tanggung jawab untuk mengaudit proses, aktivitas, fungsi, atau lokasi yang spesifik. Setiap penugasan hendaknya menyangkut dengan independensi dan kompetensi auditor dan penggunaan sumber daya yang efektif, sesuai dengan peran berbeda dan tanggung jawab auditor, auditors-in-training, dan tenaga ahli.

Briefing tim audit hendaknya dilakukan oleh ketua tim audit untuk memberikan alokasi penogasan dan memutuskan perubahan yang mungkin. Perubahan pada penugasan kerja dapat dilaksanakan dalam proses audit guna memastikan ketercapaian tujuan audit.

 

PERSIAPAN DOKUMEN KERJA

Anggota tim audit hendaknya mengumpulkan dan meninjau informasi yang relevan dengan penugasan audit dan persiapan dokumen kerja, sesuai kebutuhan, untuk referensi dan untuk mencatat temuan audit. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

–       Ceklist

–       Sampling plan untuk audit

–       Form untuk mencatat informasi, seperti halnya bukti pendukung, temuan audit, dan catatan rapat

Penggunaan ceklist dan form hendaknya tidak terbatas pada ruang lingkup aktivitas audit, yang dapat mengubah hasil informasi yang diperoleh selama audit.

Dokumen kerja, mencakup catatan yang dihasilkan dari penggunaan, hendaknya disimpan setidaknya sampai penyelesaian audit atau jika disebutkan spesifik dalam rencana audit. Retensi dokumen sesudah penyelesaian audit dideskripsikan dalam 6.6

Dokumen yang rahasia dan mengandung informasi khusus hendaknya disimpan dengan keamanan oleh anggota tim audit.

(Diterjemahkan dari ISO 19011: 2011)

Pedoman Audit Sistem Manajemen: Pemberian Tanggung Jawab untuk Audit Individual Kepada Ketua Tim Audit

Personel yang mengelola program audit hendaknya memberikan tanggung jawab untuk melaksanakan audit individual kepada ketua tim audit. Pemberian wewenang ini hendaknya diberikan dalam waktu yang sesuai sebelum tanggal yang ditetapkan untuk memastikan efektivitas perencanaan audit.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan audit individual ini, informasi berikut hendaknya disediakan kepada ketua tim:

  1. Tujuan audit
  2. Kriteria audit dan referensi yang sesuai
  3. Ruang lingkup audit, mencakup identifikasi unit organisasi dan fungsional serta proses yang diaudit
  4. Metode dan prosedur audit
  5. Komposisi tim audit
  6. Kontak detail auditee, lokasi, tanggal, dan lama waktu aktivitas audit
  7. Alokasi sumber daya yang sesuai untuk pelaksanaan audit
  8. Informasi yang dibutuhkan untuk evluasi dan identifikasi resiko guna pencapaian tujuan audit.

Pemberian wewenang ini hendaknya juga mencakup hal-hal berikut, jika sesuai:

  1. Bahasa dalam bekerja dan pelaporan yang digunakan di tempat audit, berbeda dengan bahasa yang digunakan auditor atau tidak
  2. Muatan laporan audit dan distribusi yang dimintakan oleh program audit
  3. Hal-hal terkait kerahasiaan dan keamanan informasi, jika dipersyaratkan oleh program audit
  4. Segala persyaratan kesehatan dan keamanan untuk auditor
  5. Segala persyaratan keamanan dan otorisasi tertentu
  6. Segala tindak lanjut, jika diperlukan, misal: dari audit sebelumnya
  7. Koordinasi dengan aktivitas audit yang lain, dalam konteks audit bersama.

Jika audit bersama dilakukan, sangat penting untuk mencapai kesepahaman antara organisasi, sebelum proses audit, untuk menetapkan tanggung jawab spesifik setiap bagian, umumnya dikelola dalam otoritas oleh ketua tim audit yang ditunjuk.

Pedoman Audit Sistem Manajemen: Implementasi Program Audit

Umum

Personel yang mengelola program audit hendaknya mengimplementasikan program audit dengan cara sebagai berikut:

  1. Menginformasikan bagian yang terkait dalam program audit kepada pihak yang relevan dan menginformasikan perkembangannya secara berkala
  2. Mendefinisikan tujuan, ruang lingkup, dan kriteria dari setiap audit individual
  3. Mengkoordinasikan dan menjadwalkan audit serta aktivitas lain yang terkait dengan program audit
  4. Memastikan seleksi tim audit dilakukan berdasarkan kompetensi yang sesuai
  5. Menyediakan sumber daya yang sesuai pada tim audit
  6. Memastikan pelaksanaan audit dilakukan sesuai dengan program audit dan dalam rentang waktu yang disetujui
  7. Memastikan aktivitas audit terdokumentasi dan dikelola serta dipelihara dengan baik

Mendefinisikan Tujuan, Ruang Lingkup, dan Kriteria Setiap Audit Individual

Setiap audit individual hendaknya didasarkan pada tujuan, ruang lingkup, dan kriteria audit yang terdokumentasi. Hal ini hendaknya ditetapkan oleh personel yang mengelola program audit dan konsisten dengan tujuan program audit secara umum.

Tujuan audit merupakan hal yang harus dijawab secara tuntas oleh audit individual dan dapat mencakup:

  1. Penentuan ruang lingkup kesesuaian pada sistem manajemen yang diaudit, atau bagian dari itu, dengan kriteria audit
  2. Penentuan ruang lingkup kesesuaian aktivitas, proses, dan produk dengan persyaratan serta prosedur dari sistem manajemen
  3. Evaluasi kapabilitas sistem manajemen untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan legal dan kontrak serta persyaratan lain yang dianut oleh organisasi
  4. Evaluasi efektivitas sistem manajemen terhadap tujuan yang spesifik
  5. Identifikasi area perbaikan potensial pada sistem manajemen

Ruang lingkup audit hendaknya konsisten dengan program audit dan tujuan audit. Hal ini mencakup faktor seperti lokasi fisik, unit organisasi, aktivitas dan proses yang diaudit, sejalan dengan periode waktu yang tercakup oleh audit.

Kriteria audit digunakan sebagai referensi guna menetapkan kesesuaian dan dapat mencakup kebijakan, prosedur, standar, persyaratan legal, persyaratan sistem manajemen, persyaratan kontrak, kode etik tertentu atau pengaturan perencanaan lain yang sesuai.

Dalam kejadian setiap perubahan pada tujuan, ruang lingkup, dan kriteria audit, program audit hendaknya dimodifikasi jika perlu.

Jika dua atau lebih sistem manajemen dari disiplin yang berbeda diaudit bersama dalam audit kombinasi, sangat penting untuk memastikan tujuan, ruang lingkup, dan kriteria audit konsisten dengan tujuan dari program audit yang relevan.

Pemilihan Metode Audit

Personel yang mengelola program audit hendaknya menyeleksi dan menetapkan metode yang efektif untuk pelaksanaan audit, disesuaikan dengan tujuan, ruang lingkup, dan kriteria yang ditetapkan.

Jika dua atau lebih organisasi audit melakukan audit bersama pada auditee yang sama, personel yang mengelola program audit yang berbeda hendaknya setuju pada metode audit dan mempertimbangkan implikasi untuk sumber daya dan perencanaan audit. Jika auditee menggunakan dua atau lebih sistem manajemen pada disipilin yang berbeda, audit kombinasi perlu dimasukkan ke dalam program audit.

Pemilihan Anggota Tim Audit

Personel yang mengelola program audit hendaknya menunjuk anggota tim audit, mencakup ketua tim dan tenaga ahli yang dibutuhkan untuk audit yang spesifik.

Tim audit hendaknya diseleksi, sesuai kompetensi yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan audit individual dalam ruang lingkup yang ditetapkan. Jika hanya terdapat 1 orang auditor, ia hendaknya tampil dalam kapasitas sebagai ketua tim.

Dalam memutuskan ukuran dan komposisi tim audit untuk audit yang speisifik, pertimbangan hendaknya diberikan pada hal-hal berikut:

  1. Kompetensi umum tim audit yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan audit dengan memperhitungkan ruang lingkup dan kriteria audit
  2. Kompleksitas audit dan jika audit dilakukan secara kombinasi atau bersama-sama
  3. Metode audit yang digunakan
  4. Persyaratan kontrak dan legal serta lainnya yang dianut oleh organisasi
  5. Keperluan untuk memastikan independensi anggota tim audit dari aktivitas yang diaudit dan untuk menghindari konflik atau kepentingan tertentu
  6. Kemampuan anggota tim audit untuk berinteraksi secara efektif dengan perwakilan auditee dan untuk bekerja bersama
  7. Bahasa yang digunakan saat audit, serta karakteristik sosial dan budaya auditee. Isu ini terkait dengan kemampuan auditor sendiri, atau melalui dukungan tenaga ahli.

Untuk memastikan kompetensi umum tim audit, tahapan yang harus dilakukan adalah:

  1. Identifikasi pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan audit
  2. Seleksi tim audit sesuai pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan tersebut

Jika, semua kompetensi yang dibutuhkan tidak dimiliki oleh auditor di dalam tim audit, tenaga ahli dengan kompetensi tambahan hendaknya diikutsertakan di dalam tim. Tenaga ahli hendaknya bertugas di bawah arahan dari auditor namun tidak bertindak sebagai auditor.

Auditor dalam pelatihan dapat diikutsertakan di dalam tim audit, namun partisipasinya dibawah arahan dari auditor.

Penyesuaian ukuran dan komposisi tim audit perlu dilakukan selama audit, sebagai contoh jika konflik kepentingan atau isu kompetensi terjadi. Jika situasi tersebut terjadi, hendaknya didiskusikan dengan pihak yang terkait (ketua tim audit, personel yang mengelola program audit, klien audit, atau auditee) sebelum segala penyesuaian dibuat.

(Diterjemahkan dari ISO 19011: 2011)