Persiapan Laporan Audit
Ketua tim audit hendaknya melaporkan hasil audit dalam tujuannya dengan kesesuaian terhadap program audit.
Laporan audit hendaknya menyediakan catatan audit yang lengkap, akurat, ringkas, dan jelas serta mencakup:
– Tujuan audit
– Ruang lingkup audit, khususnya identifikasi organisasi dan unit fungsional atau proses yang diaudit
– Identifikasi klien audit
– Identifikasi tim audit dan auditee yang ikut serta di dalam audit
– Tanggal dan lokasi proses audit dilakukan
– Kriteria audit
– Temuan audit dan bukti yang terkait
– Kesimpulan audit
– Pernyataan derajat pemenuhan terhadap kriteria audit
Laporan audit dapat mencakup atau mengacu hal berikut, sebagaimana diperlukan:
– Rencana audit mencakup jadwal
– Kesimpulan proses audit, termasuk segala rintangan yang menurunkan reliabilitas kesimpulan audit
– Konfirmasi tujuan audit tercapai dengan ruang lingkup audit dalam kesesuaiannya dengan rencana audit
– Segala area yang tidak tercakup dalam ruang lingkup audit
– Kesimpulan yang mencakup kesimpulan audit dan temuan utama yang mendukung
– Segala perbedaan pendapat yang tidak terselesaikan antara tim audit dan auditee
– Peluang perbaikan, jika dispesifikkan dalam rencana audit
– Praktek kesesuaian yang ditemukan
– Tindak lanjut yang disetujui
– Pernyataan kerahasiaan muatan audit
– Segala implikasi terhadap program audit atau audit berikutnya
– Daftar distribusi laporan audit
Laporan audit dapat dibuat sebelum closing meeting.
Distribusi Laporan Audit
Laporan audit hendaknya dikeluarkan dalam periode yang disetujui. Jika tertunda, alasan harus dikomunikasikan kepada auditee dan personel yang mengelola program audit. Laporan audit hendaknya memiliki tanggal, ditinjau, dan disetujui, sesuai dengan prosedur program audit.
Laporan audit hendaknya didistribusikan kepada penerima yang terdefinisi di dalam prosedur audit atau rencana audit.
(Diterjemahkan dari ISO 19011: 2011)