[Seri Audit Intern] Pengertian Risiko

Percayalah, di dunia birokrasi nan heroik itu, masih banyak orang yang nggak ngerti arti risiko. Lebih parah lagi ketika ada auditor intern yang tiada mengerti makna risiko. Ini paling gaswat, segaswat kedatangan mantan pada nikahan. Kenapa? Ya, bagaimana mungkin mau memberi saran perbaikan maupun saran pengendalian kalau perihal yang dikendalikan saja tiada paham?

Woke, lanjut materi. Sejatinya banyak definisi para ahli mengenai risiko, semua tergantung disiplin keilmuan dan lingkup keahlian. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 bilang bahwa risiko adalah suatu kejadian yang mungkin terjadi dan apabila terjadi akan memberikan dampak negatif pada pencapaian tujuan instansi pemerintah. Jadi kalau buat jawab pilihan ganda gampang sekali, begitu tidak ada kata-kata instansi pemerintah berarti salah. Ini tips jujur, ya, bukan kayak ada gitu instansi anu yang pas mau ujian auditor ngebooking seluruh bangku di belakang dan bisik-bisik sepanjang ujian. Auditor kok nyontek, gimana kita mau percaya sama hasil auditnya? HUAHAHAHAHAHA.

Kalau menurut Badan Sertifikasi Manajemen Risiko, definisi risiko adalah peluang terjadinya bencana, kerugian, atau hasil yang buruk. Risiko terkait dengan situasi dimana hasil negatif dapat terjadi dan besar kecilnya kemungkinan terjadinya hasil tersebut bisa diperkirakan. Ingat, kata kuncinya adalah peluang.

Masih ada lagi Namee dan Salim (1998) yang mendefinisikan risiko sebagai “concept used to express uncertainty about events and/or their outcomes that could have a material effect on the goals of the organizations“. Ingat lagi, ada kata-kata ‘uncertainty‘.

Lalu di buku kuning modul Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern juga ada definisi dari AS/NZS 4360:2004 bahwa risiko adalah “the chance of something happening that will have an impact on objectives“. Plus definisi lain dari Enterprise Risk Management-nya COSO bahwa risiko adalah “event with a negative impact represent risks, which can prevent value creation or erode existing value“.

Nah, dari aneka ria safari definisi tersebut, poin risiko itu jadi ada TIGA. Ingat-ingat, TIGA! Eh, kalau mau nyontek, ya nggak usah ingat-ingat, sih. Unsur risiko pertama adalah KEJADIAN YANG MUNGKIN TERJADI. Unsur kedua adalah ADANYA DAMPAK ATAU KONSEKUENSI. Dan ketiga adalah adanya KEMUNGKINAN KEJADIAN. Bedanya dengan masalah adalah di tiga unsur ini.

Hayo kita lihat contohnya saja. Misal suami selingkuh karena kelamaan penugasan di lapangan #amitamit.
Suami selingkuh, apakah mengandung konsekuensi? Jelas ada.
Suami selingkuh, apakah merupakan suatu kejadian? Jelas juga iya.
Suami selingkuh, apakah suatu kemungkinan? Loh, kan sudah selingkuh, wong lipstik si bebeb sudah nempel di kerah. Berarti sudah bukan kemungkinan.

Suami selingkuh karena kelamaan penugasan itu bukan risiko, itu masalah. Segera tabok saja! Janji di depan Tuhan kok buat main-main.

*belum kawin, tapi ikutan panas*

Jadi poinnya, risiko adalah segala sesuatu yang MUNGKIN terjadi dan jika terjadi akan memberikan dampak atau konsekuensi. Jika sesuatu SUDAH terjadi, sekali lagi, itu bukan risiko, itu masalah.

Advertisement

4 thoughts on “[Seri Audit Intern] Pengertian Risiko”

Tinggalkan komentar supaya blog ini tambah kece!

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.