Badan POM dan Bebiluck: Simpati yang (Seharusnya) Sama

simpati

Sedang duduk pasca mengarungi lautan polusi di ibukota, tetiba saya mendapat broadcast di grup WhatsApp. Pesan panjang yang biasanya malas saya baca. Kalau saja broadcast itu muncul di grup FPL Ngalor Ngidul, saya tinggal komentar, “Tulung disimpulke (tolong disimpulkan)”. Masalahnya, ini muncul di grup yang berbeda dan kala membacanya saya kok jadi trenyuh sendiri. Ya, kebetulan saya hobinya memang mengenang.

Broadcast itu berjudul “Sejarah Kami adalah Sejarah Cinta Ibu Kepada Anaknya” ditulis oleh Lutfiel Hakim kalau menurut tulisan pada pesan yang saya terima. Intinya, broadcast ini adalah suara dari pemilik makanan bayi Bebiluck yang belum lama ini didatangi oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Serang dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak) karena produknya tidak memiliki Nomo Izin Edar (NIE).

Saya membaca kisah Pak Lutfiel ini berulang kali karena nggak ada kerjaan, termasuk perihal awal mula makanan bayi, dan perspektif saya adalah broadcast ini merupakan kebenaran, alias bukan hoax layaknya banyak pesan broadcast lain yang menuh-menuhin gawai saya.

Seketika saya bersimpati dengan Bebiluck dan saya yakin banyak pembaca juga berlaku sama. Bagaimana tidak? Dalam usaha menangani makanan bayi yang tergolong risiko tinggi, aneka usaha telah dilakukan. Mulai dari membuka CV untuk penerbitan SIUP, konsultasi dengan Dinas Kesehatan hingga mendapatkan izin PIRT, hingga uji laboratorium Dinas Kesehatan.

Masih dalam tulisan yang sama, ada ahli pangan yang direkrut, badan usaha diganti menjadi PT, melakukan uji laboratorium di TUV Nord, hingga mendapatkan sertifikat halal LPPOM MUI. Sebagai mantan auditor halal internal, saya sedikit-sedikit paham sih dengan soal halal ini, makanya saya langsung cek ke Daftar Produk Halal terkini, dan memang ada nama Bebi Luck atas nama CV. Hasanah Bebifood Sejahtera, pada laman ke-314 file bertipe pdf dalam tabel LPPOM MUI Banten.

Simpati saya semakin bertambah kala Pak Lutfiel juga mengisahkan bahwa sebagai usaha level UKM yang baru hendak tumbuh, produsen Bebiluck ini rela pindah ke kawasan industri dengan sewa 5 kali lipat dari sewa lahan di kampung bahkan hingga cashflow-nya goyah. Izin Badan POM tetap menjadi fokus, dan sungguh itu bikin saya terkenang sesuatu 5 tahun silam.

Ya, 5 tahun telah berlalu sejak saya meninggalkan posisi Inventory Planning Officer di sebuah pabrik terkemuka untuk pindah merintis sebuah pabrik baru dengan produk berupa ekstrak sebagai Supply Chain Officer. Kala saya masuk, bangunan pabrik terbilang hampir jadi, pun proses riset juga berjalan terus menerus. Problemnya sama persis, susahnya mendapatkan izin.

Dalam broadcast yang saya terima dalam proses pendaftaran di Badan POM, harus ada prasyarat yakni Izin Usaha Industri dari pemerintah kota setempat. Izin Amdal yang harusnya kelar seminggu, jadinya sebulan dua bulan. Izin HO harusnya seminggu, jadinya ya sami mawon dengan izin Amdal. Termasuk dikisahkan pula ada orang yang menawarkan sekian belas juta untuk izin-izin itu.

Ingatan saya kembali ke lima tahun, eh, jadinya mungkin empat tahun lalu. Ketambahan satu tahun karena proses untuk ijin-berijin itu rupanya sama sulitnya dengan yang dialami Pak Lutfiel. Bos saya sampai menggerutu kepada bagian perijinan:

“Pak, kami ini mau membuka lapangan kerja, kok dipersulit?”

Kisahnya sama persis dengan Bebiluck. Uji laboratorium sudah dilakukan karena toh tempat saya bekerja itu tadinya fokus di riset. Sertifikat halal? Sudah juga, ya makanya saya tahu-tahu sedikit tentang Sistem Jaminan Halal. Semua sudah siap, tinggal ada izin, jalan, deh.

Kisah lain, ini sekitar 1-2 tahun silam. Seorang kawan yang memang tajir hendak membuka sebuah pabrik baru. Ehm, pabrik lama yang amburadul dan hendak diperbaharui sih tepatnya. Dalam sedikit sesi cerita sembari saya berbagi ilmu cetek yang saya punya tentang PPIC, kawan ini juga memberi sedikit bocoran perihal susahnya mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

Benang merah yang jelas bagi saya. Birokrasi kita, apalagi di daerah, rupanya belum bagus-bagus benar. Kisah lama tentang “kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah?” rupanya masih saja ada, terdengar, dan bahkan saya juga ikutan mengalami sendiri menanti-nanti izin yang tiada kunjung keluar–sementara nilai gedung yang sudah dibangun tentu akan mengalami penyusutan dan harus dibalas dengan timbulnya income. Untungnya waktu itu bos saya sepertinya modalnya lumayan kuat, kalau tidak mungkin staf gudang nggak kerja kayak saya bisa dilepas duluan demi efisiensi.

Akan tetapi, salahkah jika pemerintah–melalui Badan POM–melakukan inspeksi mendadak ke Bebiluck?

Persis seperti yang ditulis oleh Pak Lutfiel di akhir kisahnya, kita hidup di masa tak menentu. Setiap pekan, sekian banyak televisi menayangkan tentang makanan anu yang dibuat dengan tidak benar, menggunakan pewarna tekstil, menggunakan kenangan yang tak kunjung pudar, dan lain-lainnya. Kala kita menyaksikan tayangan-tayangan itu, sebagian dari kita berteriak, “Pemerintah ke mana?”

Atau kalau mau fair, saat ada publikasi tentang Enterobacter sakazakii lima tahun silam, kita semua teriak nggak karuan, bahkan meminta pemerintah membuka data kepada publik, ironisnya data publikasi yang diminta itu sama sekali bukan punya pemerintah. Lucu, toh?

Saya merasakan itikad baik Pak Lutfiel untuk memenuhi ini-itu terkait produknya yang disebutkan diproduksi rerata 7 kuintal per hari dan beromset 1,5 Miliar tersebut, bahkan menyiapkan data-data yang relevan, karena persis dengan yang pernah saya alami kala di pabrik ekstrak dahulu. Sampai kemudian seorang trainer datang dan mengisahkan bahwa di pabrik lain, ada kaus kaki tertinggal di dalam adonan, ada ular yang–untunglah–terperangkap pest trap di dekat mesin produksi, ada ember yang sampai sudah berubah warna dan tidak pernah dicuci karena terus menerus digunakan.

Ya, kala itu saya merasa bahwa yang saya dan kawan-kawan perbuat di pabrik ekstrak itu sudah yang paling optimal dan penuh itikad baik. Apa daya, di sisi lain dari tempat saya berada, tidak ada yang tahu.

Bagi saya, Badan POM mewakili pemerintah melakukan sidak, itu lebih sebagai posisi untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, baik itu untuk menyikapi produsen yang beritikad baik maupun produsen lain yang maunya hanya keuntungan belaka. Dalam kasus Bebiluck, data-data mungkin sudah komplit namun terkendala izin usaha dan dalam tulisan tersebut kita sungguh teryakinkan bahwa telah dilakukan usaha-usaha terbaik dalam pembuatan produk. Di tempat lain siapa tahu? Sama-sama produksi tanpa memiliki izin edar, tapi siapakah yang bisa menjamin seluruhnya memiliki itikad yang sama baiknya?

Memaknai ini memang susah, apalagi jika kita sudah mengerahkan segala upaya. Sayangnya, paralel dengan yang kita kerjakan itu ada bandit juga. Ada yang mencampur ekstak dengan bahan kimia obat, misalnya. Saya malah jadi ngeri jika pemerintah berlaku ringan ke tempat saya bekerja, dan berlaku ringan juga sama si bandit itu. Masalah masih–atau malah tambah–banyak bandit, itu memang PR besar pemerintah untuk menanganinya.

Kasus Bebiluck ini sejatinya sederhana, yakni bahwa ada pangan untuk bayi yang notabene high risk beredar tanpa izin edar. Namanya nggak ada izin, diinspeksi mendadak, adakah yang salah? Padahal yang jelas-jelas salah itu, kan, cowok.

Saya kok jadi simpati dengan Badan POM sebagai perwakilan pemerintah, bertindak salah, nggak juga salah. Mirip-mirip pun dengan kisah Bikini yang telah lalu. Diproses katanya memasung kreativitas, nggak diproses dibilang nggak hadir dalam keresahan masyarakat.

Pemerintah telah memiliki peran masing-masing. Dalam konteks ini anggaplah pemerintah daerah untuk perizinan tempat dan Badan POM untuk perizinan produknya. Apalagi ada Undang-Undang yang memayungi. Bikin bete, sih, tapi Undang-Undang itu bagaimanapun juga dibuat salah satunya untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, kepentingan masyarakat. Nah, jika syaratnya bilang bahwa untuk mendapatkan NIE itu salah satunya adalah izin usaha, bagaimana mungkin Badan POM dapat mengeluarkan NIE tanpa izin usaha? Ini kan ibarat salah satu syarat menikah itu adalah ada calonnya. Bagaimana mungkin kita bisa menikah jika nggak ada calonnya?

Simpel, toh?

Dan sebagian dari kita misuh-misuhin Badan POM bilang bahwa lembaga ini mengeluarkan izin lama, terus malah main grebek sendiri. Padahal Pak Lutfiel sendiri jelas menulis bahwa yang lama itu adalah izin usaha, dan izin usaha adalah prasyarat mendaftarkan NIE ke Badan POM.

Pak Lutfiel adalah owner, adapun saya cuma staf yang deg-degan kalau izin tidak dikeluarkan, saya duluan yang dikeluarkan. Posisinya jelas berbeda. Saya mungkin hanya memikirkan perut saya sendiri, Pak Lutfiel memikirkan perut karyawan dan keluarganya. Rasanya tentu beda, namun karena pernah bernasib serupa dalam hal peliknya perizinan, sungguh saya bersimpati dengan Bebiluck. Namun pada sisi lain, saya juga bersimpati dengan Badan POM yang bertindak dibilang tidak pro UMKM, tidak bertindak diteriakin nggak kerja.

Setiap bagian punya pola pandangnya sendiri-sendiri dan adalah jatah pemerintah untuk berlaku sama pada setiap pelaku usaha. Ya itu tadi, toh kalau ada yang palsu-palsu, kita akan dengan sangat lantang segera berteriak, “Pemerintah kemana?”.

Simpati dan apresiasi tinggi juga saya berikan kepada aparat yang membuka masalah ini dan produsen Bebiluck yang telah menghentikan produksi. Soal menghentikan produksi ini saya jadi ingat 7 tahun silam. Lebih lawas lagi. Kalau itu saya bantu-bantu di Inventory Planning. Tiada angin tiada hujan, ada produk yang izinnya bermasalah dan harus berhenti sampai masalahnya kelar. Masalahnya semakin runyam ketika order bahan baku sudah jalan, order kemasan demikian pula, dan sebagian besar tidak bisa di-cancel.

Sebagai Inventory Planner saya cenat-cenut minta ampun, dihajar orang Gudang karena gudang penuh (bahan baku masuk terus, tapi tidak digunakan), plus dimarahi Finance karena gudang penuh itu berarti uang yang diam. Jumlahnya pun nggak main-main, saya perlu jadi staf Inventory Planning selama tiga kehidupan berturut-turut untuk bisa mendapatkan uang senilai isi gudang. Regulasi bilang begitu, dan produksi untuk produk-produk yang bermasalah itu memang stop sama sekali.

Logika pikirnya memang izin dahulu, baru produk jalan. Produk akan baik-baik saja karena memang sudah berizin. Dalam kasus ini sama pula pola pikirnya. Pabrik tempat saya gajian waktu itu mungkin sudah benar dan hanya terkendala secuil perizinan, namun jika regulator lunak pada secuil kendala di pabrik yang satu tapi juga lunak pada sebongkah masalah di pabrik lain, ya berabe juga.

Satu yang saya sayangkan sih hanya media, yang memoles dengan kurang berimbang. Dahulu zaman saya masih kerja bakti di sebuah koran lokal, katanya harus berimbang. Lha ini pemberitaan yang ramai memang ada lebih dari 1 pihak, tapi itu pemerintah plus opini yang nulis, sampai-sampai produsen harus buat status terlebih dahulu untuk kemudian dijadikan berita terpisah. Yah, hari gini klik memang begitu dicari, sih. Mungkin memang saya kerja di koran lokal itu pada zaman Agresi Militer ke-2.

Sebagai suami yang sedang berupaya memiliki bayi, tentu saya berharap persoalan ini dapat didudukkan dengan jelas. Bagaimanapun, apalagi untuk makanan berisiko ini baiknya adalah izin dahulu, baru produk beredar. Masalah izin usaha yang lamanya lebih lama daripada ngurus kawinan itu tentunya juga harus jadi perhatian Pemerintah Daerah setempat, kok bisa-bisanya begitu? Dan kita sebagai konsumen? Nggak usah terlalu ribet untuk ribut. Bakteri berbahaya nggak akan hilang, pun nggak juga berkembang menjadi lebih cepat kalau kita ribut.

Simpati saya untuk Pak Lutfiel, simpati saya pula untuk Badan POM, serta sungguh hanya pisuhan yang tersedia dan dapat saya berikan untuk mereka yang mengisi komen-komen di media sosial tentang kasus ini dengan caci maki. Simpati kita kepada Pak Lutfiel kiranya patut dan layak untuk sama dengan simpati kita kepada Badan POM.

Ah, tampaknya sebagian dari kita telah menjual rasa simpati yang dimiliki untuk menambah stok rasa benci.

Tabik.

7 thoughts on “Badan POM dan Bebiluck: Simpati yang (Seharusnya) Sama”

  1. Another good posting, Mas.. Smoga bisa menggugah mereka yang asal dukung aja.. Negeri ini memang paling mudah bersimpati ke orang.. bukan ke institusi..

    Like

  2. Bukan ispeksi dan sidaknya yg salah..bawa bawa wartawan itu yg lucu….😊.
    Kalau produk ilegal kewanangan Badan Pom ya?

    Like

  3. Tulisan yang sangat lugas mas… Sudut pandang dan pengalaman yang mas ceritakan juga sangat menarik.. kasus bebiluck ini saya pikir pun sebenarnya adalah kasus yang simpel, ketika Pak Lutfiel Hakim sudah memasarkan produknya sebelum memiliki izn edar dari BPOM. Menjadi rumit ketika sidak, membawa kamera dan wartawan (plus berita berbumbu yang sudah siap tayang). Kalau sidak dilakukan dengan senyap, mungkin kasus ini tidak akan menjadi perhatian publik sebesar ini. Tapi kita pun paham, sebagai lembaga pemerintah yang baru saja dihajar karena kasus vaksin palsu yang beredar luas, BPOM butuh berita untuk mengembalikan citra. Justru disini saya khawatir. Khawatir BPOM terjebak dengan perilaku pencitraan yang melewati batas.

    Dan sayangnya, BPOM melakukan sidak dan serangan pada sasaran yang kurang tepat. Kurang tepat karena bebiluck sudah terlanjur tersimpan di hati konsumennya sebagai produk yang aman, dan sebagai owner, Pak Lutfiel Hakim juga sudah menjelaskan bahwa tidak ada niatan dari dirinya untuk berproduksi dan berjualan tanpa izin. Sehingga perkara simpati masyarakat yang lebih berat kepada bebiluck, jelas saja terjadi. Kecuali yang disidak benar-benar industri nakal yang sengaja melanggar hukum dan mencelakakan masyakarat.

    Seperti produsen televisi yang digerebek dinas terkait karena tidak punya izin usaha. Walaupun pada kenyataannya ada regulasi dan peraturan yang dilanggar, tapi simpati masyarakat akan tetap lebih berat kepada mereka.

    Begitupun dikasus ini, walaupun BPOM mungkin hanya berniat melakukan tupoksinya (dengan sedikit tambahan niat menyiarkan kerjanya), sayangnya justru jadi blunder untuk dirinya.

    Just my 2 cent

    Like

    1. Kalau saya pikir, ada sisi lain “baiknya” bawa wartawan, sih. At least, petugas nggak akan bisa sewenang-wenang berlaku di luar prosedur karena ada “orang lain” di lokasi. Lagipula sebenarnya nggak semua kasus bawa wartawan. Tapi ada benarnya kalau secara pemberitaan sasaran serangannya mungkin kurang pas, cuma ya kalau memang dia yang nggak punya NIE dan masih ada peredaran, gimana lagi.

      Tabik.

      Like

  4. Saya setuju dengan pernyataan “untung-nya bawa wartawan juga”. Saya juga pernah jadi pengawas perijinan di bidang infrastruktur telco. Dan memang perijinan yg ada seperti belukar dan tidak transparan, padahal sebenarnya perijinan tersebut juga penting untuk penataan ruang, dan memang benar banyak bandit di jalur tersebut.
    Kembali ke masalah bebiluck, semoga Pak Lutfiel tanah dan bersabar, pasti ada hikmah di balik itu semua. Minimal seperti orang pers bilang “bad news is good news”, nama produk Bebiluck terekspose tanpa biaya iklan :). Dan seperti sebuah judul-nya lagu “What does’nt killed you, make you stronger”. Pak Lutfiel tetap harus berjuang demi membuktikan di Indonesia bahwa masih ada kesempatan untuk niatan yang baik.

    Like

Tinggalkan komentar supaya blog ini tambah kece!

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.