Post ini tidak mau menulis apapun sebenarnya. Hanya mau menyimpan 2 slide presentasi penting Bapak Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang baru. Dua slide ini dibawakan pada konferensi pers pertama beliau sebagai Menkes yang bukan dokter setidaknya sejak era Republik Indonesia.
Belakangan saya rada keranjingan meneliti media sosial. Pertama, karena penelitian dengan media sosial (atau malah media sosialnya itu sendiri) adalah hal menarik untuk dilakukan memenuhi tugas-tugas kuliah ketika kita nggak bisa kemana-mana karena pandemi. Eh, tepatnya sih saya selagi bisa ya memilih nggak kemana-mana karena kopid sialan ini.
Salah satu hasil amatan saya adalah penggunaan akun personal untuk instansi pemerintah, atau ya minimal setara Eselon II gitu, alih-alih menggunakan Facebook Fanspage. Entah kenapa~
Saya suka bertanya-tanya karena sebenarnya dari sisi penamaan sudah pasti tampak mengganggu. Apalagi untuk instansi pemerintah Indonesia yang banyak singkatan. Di Facebook personal, mau nulis LPDP saja nggak bisa, pasti jadinya “Lpdp” karena dianggap nama orang dan nama orang nggak ada yang huruf besar semua.
Jadilah pasti kalau POM kemudian jadi Pom dan BKN menjadi Bkn, demikian pula BSN menjadi Bsn dan seterusnya.
Kalau pakai fanspage atau halaman tentu berbeda, ya karena settingannya berbeda. Lihatlah fanspage LPDP UI, itu bahkan semuanya huruf besar dan bisa-bisa saja, tidak menjadi “Lpdp Ui” sebagaimana kalau dibuat pakai akun personal.
Selain itu, kalau pakai akun personal kan jadinya kita harus logan-login. Namanya juga akun personal. Harus sharing password juga berarti kalau adminnya lebih dari satu. Salah-salah juga bisa bikin salah posting. Belum lagi kalau kejadian lupa password segala macam.
Kalau di fanspage, kan bisa diatur sekian orang sebagai admin, sekian orang sebagai editor, dll. Jadi, tanggung jawab masing-masing bisa dibagi. Bahkan kalau di fanspage itu bisa ketahuan siapa (akun personal) yang nge-post. Yang tahu siapa? Ya, sesama admin. Publik tahunya tentu suatu post dibuat oleh sebuah fanspage.
Selain itu pula, di fanspage itu bisa dipantau reach, dll, segala macamnya. Sehingga kita tahu suatu unggahan itu impact-nya sejauh mana. Makanya, saya nggak menemukan sedikitpun enaknya mengelola akun media sosial instansi pakai akun Facebook personal.
Belum lagi, di fanspage bisa ditambahkan nomor kontak. Karena sama-sama punya Pak Zuck, jadilah bisa di-link dengan WhatsApp. Plus lagi, Facebook fanspage juga bisa langsung link dengan akun Instagram instansi. Jadi, bisa tuh sekali post untuk lebih dari satu media sosial.
Kemudan pula, kalau akun personal kan ada limit teman, ada pula pengaturan post untuk dilihat teman sebatas apa. Geli aja rasanya ketika kita mendapati di-add suatu akun instansi. Walaupun ya tetap saja accept, sih. Toh, di fanspage, jika memang mau nge-tag pimpinan di akun Facebook personal juga bisa saja tanpa masalah.
Mungkin ini lebih karena ketidaktahuan. Jadi, semoga post ini bisa sedikit memberi tahu para pengelola media sosial instansi supaya lebih tepat dalam bekerja. Ya, saya tahu, jarang yang ada honornya, apalagi kalau sebatas unit eselon II. Hehe.
Sejatinya, konsep asuransi kerugian tak jauh berbeda dengan jenis perlindungan jiwa. Konsepnya adalah sebuah upaya untuk melindungi tertanggung dengan mengalihkan beban resiko pada pihak penanggung. Satu-satunya pembeda antara keduanya adalah objek yang ingin diproteksi. AXA Mandiri menawarkan asuransi kerugian yang akan melindungi kelancaran kegiatan usaha maupun bisnis Anda.
Saya memilih AXA Mandiri sebagai perusahaan asuransi yang saya review karena memang pengalamannya membuktikan bahwa AXA Mandiri merupakan sebuah perusahaan asuransi terbaik di Indonesia. Tidak hanya dengan banyaknya produk asuransi yang ditawarkannya, namun juga asuransi ini sangat flexible, bahkan alokasi dana asuransinya pun dapat diubah, seperti postingan saya sebelumnya tentang cara mengubah alokasi dana asuransi AXA Mandiri.
Pentingnya Mempercayakan Perlindungan Aset Lewat AXA Mandiri
Ada banyak sekali jenis-jenis dari proteksi perlindungan yang tersedia di pasaran. Sebut saja asuransi properti, asuransi pengangkutan, asuransi kredit, asuransi kendaraan bermotor, hingga asuransi tanggung gugat. Asalkan beban resikonya tidak terkait dengan jiwa seseorang, maka perlindungan tersebut bisa digolongkan sebagai asuransi kerugian.
Setiap orang memiliki pilihan untuk berinvestasi dalam asuransi atau tidak. Jika mereka memilih untuk tidak berasuransi, pihak bersangkutan akan menahan seluruh risiko atas aset maupun bisnis secara pribadi. Ini berarti, orang tersebut harus bersiap jika suatu saat benar-benar menghadapi musibah. Semisal saja karena rumahnya mengalami kebakaran.
Jika dipatok rata, harga rata-rata rumah di perkotaan sekitar Rp 2 miliar dengan isinya yang juga Rp 2 miliar, secara otomatis, total kerugian yang harus ditanggung orang terkait mencapai angka Rp 4 miliar. Tanpa perlindungan asuransi, kita harus mengcover biaya kerugian dengan tabungan pribadi yang semestinya dialokasikan untuk dana pensiun atau tabungan biaya pendidikan anak, demi bisa membangun kembali rumah yang telah hancur.
Hal seperti itu tidak akan terjadi apabila nasabah mendaftarkan dirinya pada polis asuransi kerugian yang mungkin hanya berkisar Rp 2 jutaan saja pertahunnya. Dengan menyisihkan sedikit penghasilan di tiap bulannya, peserta asuransi tak akan mengacaukan anggaran keluarga tatkala terjadi hal mendesak yang memerlukan uang dalam jumlah besar di waktu singkat, seperti musibah itu sendiri.
Menilik contoh sebelumnya, tarif premi proteksi kerugian relatif kecil bila dibandingkan dengan beban resiko yang dihadapi. Setidaknya, untuk pembayaran jaminan dasar. Contohnya saja Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia/PSAKI yang tarif preminya hanya berkisar 0,56 per mil dalam setahunnya.
Adapun untuk jaminannya mencakup risiko kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat ataupun barang muatannya, serta kerusakan rumah dikarenakan asap kebakaran dari rumah yang dipertanggungkan oleh nasabah.
Asuransi Kontraktor Semua Resiko AXA Mandiri
Salah satu proteksi kerugian terpopuler yang banyak dipilih masyarakat Indonesia ialah Asuransi Kontraktor Semua Resiko besutan AXA Mandiri. Dimana asuransi ini akan melindungi seluruh aset dan investasi nasabahnya ketika proyek pembangunan yang dilakukan untuk kepentingan usaha atau bisnis sedang berlangsung.
Melalui proteksi ini, nasabah akan merasa tenang lantaran memiliki ‘backup’ finansial dari AXA Mandiri. Produk proteksi ini menjamin seluruh resiko dari beberapa pekerjaan teknik sipil seperti halnya proyek pembuatan jembatan layang, pembangunan jalan tol, atau pembangunan gedung tinggi untuk perkantoran yang biasanya akan ditanggungjawabi oleh seorang kontraktor atau sub kontraktor.
Mulai dari pekerjaan yang bersifat utama hingga sementara, barang-barang yang disuplai untuk pembangunan, alat-alat besar, juga tanggung jawab pihak ketiga, jadi beberapa kepentingan yang bisa diasuransikan sebagai perlindungan eksekusi proyek di AXA Mandiri.
Selain menyajikan manfaat perlindungan menyeluruh, jenis asuransi yang didaftarkan dengan nama Asuransi Contractor All Risk di OJK ini juga menjanjikan layanan 24 jam untuk pelaporan klaim lewat Customer Call Center dan tarif premi kompetitif sebagai manfaatnya.
Pada dasarnya, memilih untuk mendaftarkan aset investasi pada asuransi kerugian menjadi keputusan yang sangat bijaksana untuk dilakukan. Dengan begitu, nasabah tak lagi perlu pusing ataupun khawatir atas resiko yang mungkin terjadi pada seluruh asetnya di masa mendatang.
“Itu yang demo Omnibus Law, sudah baca isinya belum?”
– Netizen Kelas Menengah
Begitu kalimat yang sering kita dengar ketika ada demo menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. RUU ini di kemudian hari mendapat nomor 11. Mirip nomornya Mo Salah. Apakah Omnibus Law ini adalah suatu ke-Salah-an? Nggak tahu juga.
Yang menarik adalah orang-orang yang nanya “sudah baca isinya belum?” itu ya sebagian juga belum baca juga. Bukan apa-apa, membaca RUU–dan kemudian UU–Cipta Kerja ini ternyata tidak sederhana.
Naskah finalnya UU Cipta Kerja yang saya unduh dari situsweb Setneg adalah 1.187 halaman. Setahu saya sih belum pernah ada UU setebal ini di Indonesia. Makin pelik lagi karena mayoritas isinya, kecuali pasal 6 dan kemudian Bab X serta Bab XII ke belakang, adalah perubahan Undang-Undang lain. Namanya perubahan, yang diubah cuma sebagian alias sisanya masih berlaku. Ya, kecuali mungkin UU yang dibatalkan melalui UU ini seperti Undang-Undang Gangguan yang hadir sejak 1926 alias zaman penjajahan Belanda itu.
Kebetulan saya kemarin mendapat tugas dari Pak Dosen untuk bedah UU Cipta Kerja. Belum dibedah sih, tapi kelas saya isinya orang-orang sibuk jadi saya mencoba menyusun sedikit upaya membagi adil jumlah pasal per orang per kelompok, sembari saya mendalami format UU ini.
Oke, berikut ini sedikit pedoman untuk membaca UU Cipta Kerja agar lebih tertata.
Pemetaan Klaster
Ada yang bilang UU ini terdiri dari 11 klaster, tetapi kalau menurut pasal 4, hanya ada poin a sampai j. Kalau a sampai j berarti 10. Oke, mari fokus ke angka 10 aja, seperti nomornya Lautaro Martinez.
TORO!
Jadi, 10 klaster itu adalah:
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Ini adalah klaster utama. Lebih dari separo UU Cipta Kerja adalah klaster ini. Klaster ini dimulai pada halaman 6 dan berakhir pada halaman 533. Klaster ini juga dibagi-bagi lagi. Nanti pembahasannya ada di bawah.
Ketenagakerjaan
Meskipun menjadi salah satu isu yang paling memicu demonstrasi, tetapi sebenarnya muatan tentang ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja ini cukup sedikit, tapi pasal-pasal penting. Klaster Ketenagakerjaan ada di halaman 533 sampai 572 untuk mengubah UU 13/2003 (Ketenagakerjaan), UU 40/2004 (Sistem Jaminan Sosial Nasional), UU 24/2011 (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan UU 18/2017 (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia).
Kemudahan, Perlindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
Sejumlah pejabat menyebut bahwa UU ini peduli UMKM. Boleh jadi demikian, akan tetapi muatan untuk klaster ini cukup belasan halaman saja dari halaman 573 sampai 589 untuk mengubah UU 25/1992 (Perkoperasian), UU 20/2008 (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), dan UU 38/2004 (Jalan). Khusus yang terakhir ini lebih kepada memberi ruang pada UMKM di rest area jalan tol yang memang lagi banyak-banyaknya di negeri ini.
Kemudahan Berusaha
Boleh jadi karena kemudahan lain untuk UMKM diatur dalam klaster ini. Klaster kemudahan berusaha adalah klaster terbesar kedua di UU Cipta Kerja ini, sehingga boleh dibilang bahwa UU Cipta Kerja ini ya Klaster 1 dan 4 saja intinya. Klaster kemudahan berusaha ada di halaman 589 sampai 687. Yang diubah ada banyak UU yaitu UU 6/2011 (Keimigrasian), UU 13/2016 (Paten), UU 20/2016 (Merek dan Indikasi Geografis), UU 40/2007 (Perseroan Terbatas), menyatakan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 tidak berlaku, UU 36/2008 (Pajak Penghasilan), UU 42/2009 (Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM), UU 16/2009 (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), UU 28/2009 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), UU 7/2016 (Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam), UU 3/1982 (Wajib Daftar Perusahaan), UU 6/2014 (desa), serta UU 5/1999 (Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat).
Dukungan Riset dan Inovasi
Kalau pembaca blog ini kebetulan kuliah dan ada yang mengusulkan pembagian pembahasan UU Cipta Kerja ini per klaster ya boleh-boleh saja. Asalkan kita dapatnya klaster kelima ini. Bukan apa-apa, isinya hanya mengubah 2 UU dan jumlahnya juga hanya 10 halaman lebih sedikit dari halaman 687 sampai 698 untuk mengubah UU 19/2003 (BUMN) dan UU 11/2019 (Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi).
Pengadaan Tanah
Klaster penting juga, tetapi posisinya juga sedikit dan berada dari halaman 689 sampai 710 untuk mengubah UU 2/2012 (Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum) dan UU 41/2009 (Perlindungan Lahan PErtanian Pangan Berkelanjutan).
Kawasan Ekonomi
Klaster ini memiliki jumlah kurang lebih sama dengan klaster sebelumnya dengan berada pada halaman 710 sampai 734 untuk mengubah UU 39/2009 (Kawasan Ekonomi Khusus), UU 44/2007 (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), dan UU 37/2000 (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang).
Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional
Klaster ini agak berbeda dengan yang lain karena sifatnya tidak mengubah UU lain, jadi ini satu dari sedikit bagian UU Cipta Kerja yang isinya mirip UU pada umumnya.
Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan
Klaster krusial ini justru ada di belakang dengan muatan hanya belasan halaman dari 749 sampai 764, yang diubah tentu saja UU 23 dan 30 tahun 2014 masing-masing tentang Pemerintah Daerah dan Administrasi Pemerintahan.
Pengenaan Sanksi
Ini judul dari pasal 4, tapi kalau mau digabung dengan bab seperti ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dll maka jumlahnya hanya 6 halaman dari 764 sampai 769.
Pemetaan Klaster Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Sudah disebut sebelumnya bahwa UU Cipta Kerja ini intinya adalah klaster pertama karena isinya mayoritas di klaster ini. Secara umum klaster ini ada pembagiannya, jadi 4 yaitu:
Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian ini tidak mengubah UU manapun, isinya mirip yang dipelajari dalam sertifikasi Manajemen Risiko.
Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha Nanti ya dijelaskan lagi di bawah~
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Dari ratusan halaman klaster pertama, mayoritasnya ya di bagian ini, jadi saya akan beberkan lagi di bawah~
Penyederhanaan Persyaratan Investasi Sektor Tertentu Hadir di halaman 527 sampai 533 untuk mengubah 3 UU yaitu UU 25/2007 (Penanaman Modal), UU 10/1998 (Perbankan), dan UU 21/2008 (Perbankan Syariah).
Oke sekarang kita fokus ke bagian 2 dan 3 ya. Untuk bagian 2 adalah Penyederhaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, isinya ada 3 bagian besar yaitu:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Ada di halaman 11 sampai 72, mengubah UU 26/2007 (Penataan Ruang), UU 1/2014 (Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), UU 32/2014 (Kelautan), dan UU 4/2011 (Informasi Geospasial).
Persetujuan Lingkungan Ada di halaman 73 sampai 97, mengubah khusus UU 32/2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan).
Persetujuan Bangunan dan Sertifikat Laik Fungsi Ada di halaman 98 sampai 121, mengubah UU 28/2002 (Bangunan Gedung) dan UU 6/2017 (Arsitek).
Untuk bagian 3 yaitu Penyederhaan Perizinan Berusaha Sektor, total jenderal ada LIMA BELAS sektor yang diatur dan menyangkut banyak UU lainnya, sektor-sektor itu adalah:
Kelautan dan Perikanan Ada di halaman 122 sampai 145, mengubah UU 45/2009 (Perikanan).
Pertanian Ada di halaman 145 sampai 187, mengubah UU 39/2014 (Perkebunan), UU 29/2000 (Perlindungan Varietas Tanaman), UU 22/2019 (sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan), UU 19/2013 (Perlindungan dan Pemberdayaan Petani), UU 13/2010 (Hortikultura), dan UU 41/2014 (Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Kehutanan Ada di halaman 187 sampai 220, mengubah UU 19/2004 (Kehutanan) dan UU 18/2013 (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan).
Energi dan Sumber Daya Mineral Ada di halaman 220 sampai 226, mengubah UU 22/2001 (Minyak dan Gas Bumi), UU 21/2014 (Panas Bumi), UU 30/2009 (Ketenagalistrikan), dan yang paling menarik adalah mengubah UU yang juga masih fresh yaitu UU 3/2020 (Pertambangan Mineral dan Batubara).
Ketenaganukliran Ada di halaman 266 sampai 270, mengubah UU 10/1997 (Ketenaganukliran).
Perindustrian Hadir di halaman 270 sampai 279 untuk mengubah UU 3/2014 (Perindustrian).
Perdagangan, Metrologi Legal, Jaminan Produk Halal, dan Standardisasi dan Penilaian Keesuaian Hadir di halaman 280 sampai 310 untuk mengubah UU 7/2014 (Perdagangan), UU 2/1981 (Metrologi Legal), dan UU 33/2014 (Jaminan Produk Halal).
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ada di halaman 310 sampai 365 untuk mengubah UU 1/2011 (Perumahan dan Kawasan Permukiman), UU 20/2011 (Rumah Susun), UU 2/2017 (Jasa Konstruksi), dan UU 17/2019 (Sumber Daya Air).
Tansportasi Salah satu perubahan yang dominan dalam UU Cipta Kerja ini hadir pada halaman 365 sampai 450 untuk mengubah UU 22/2009 (Lalu Lintas Angkutan Jalan), UU 23/2007 (Perkeretapian), UU 17/2008 (Pelayaran), dan UU 1/2009 (Penerbangan).
Kesehatan, Obat, dan Makanan Jadi, kesehatan sama Obat dan Makanan adalah ruang lingkup terpisah? Heuheu. Hadir pada halaman 450 sampai 484, bagian ini mengubah UU 36/2009 (Kesehatan), UU 44/2009 (Rumah Sakit), UU 5/1997 (Psikotropika), UU 35/2009 (Narkotika), dan UU 18/2012 (Pangan).
Pendidikan dan Kebudayaan Ini mungkin nama klaster besarnya saja kali ya, sebab yang diubah pada halaman 484 sampai 487 itu hanya UU 33/2009 (Perfilman).
Pariwisata Dari halaman 487 sampai 492, bagian ini juga hanya mengubah UU 10/2009 (Kepariwisataan).
Keagamaan Ini juga judul saja yang global karena pengaturan pada halaman 492 sampai 505 sepenuhnya mengubah satu UU saja yaitu UU 8/2019 (Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah).
Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran Ada pada halaman 505 sampai 517, UU ini mengubah UU 38/2009 (Pos), UU 36/1999 (Telekomunikasi), dan UU 32/2002 (Penyiaran).
Pertahanan dan Keamanan Ada di halaman 517 sampai 526 untuk mengubah UU 16/2012 (Industri Pertahanan) dan UU 2/2002 (Kepolisian).
Jadi, kurang lebih begitu ya teman-teman. Terutama mahasiswa yang diminta dosennya untuk bagi-bagi kelompok maupun orang-orang yang ingin memperdalam. Catatan khusus bahwa yang saya tulis adalah UU terbaru. Dalam hal UU 3/2020 yang mengubah sebagian UU Minerba lama, yang saya tulis UU 3/2020-nya bukan UU sekian sebagimana diubah beberapa kali bla-bla-bla. Bukan apa-apa, saya kan banyak kerjaan juga…
AXA Mandiri – Jika berbicara mengenai asuransi unit link, banyak sekali masyarakat yang masih bertanya-tanya atas manfaat dan kegunaan yang dihasilkannya. Pasalnya, asuransi unit link merupakan asuransi yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia. (kontan.co.id, 2019).
Asuransi unit link merupakan produk asuransi jiwa yang memadukan dua fungsi menjadi satu, yaitu fungsi proteksi dan investasi. Namun, perlu dipahami bahwa asuransi unit link memiliki manfaat utama yaitu untuk melindungi Anda dari sejumlah risiko, misalnya, meninggal dunia, cacat tetap dan sakit (proteksi). Dengan memiliki produk asuransi unit link, Anda mendapatkan manfaat proteksi sambil berinvestasi sekaligus.
Perusahaan asuransi banyak sekali yang memiliki produk ini, tidak terkecuali asuransi AXA Mandiri. Namun, permasalahan utama yang ada di kalangan nasabah adalah terlalu terfokus pada kemungkinan return yang tinggi, mengakibatkan terjadi pengecekan nilai investasi dalam jangka waktu pendek. Hal ini akan tampak seperti dana yang kita miliki tidak berkembang atau malah menurun.
Dalam posisi ini, banyak orang merasa tertipu maupun merasa dirugikan, lalu kemudian mengambil langkah tergesa-gesa, yang dapat mengakibatkan dampak kurang apik di kemudian hari. Soalnya, yang namanya membeli asuransi unit link tidaklah sama dengan tabungan maupun jika kita berinvestasi sendiri.
Kalau mau dananya berkembang tentu saja lebih baik berinvestasi langsung. Elemen penting dari unit link adalah unsur perlindungan sebagai karakteristik asuransi. Sehingga, investasi pada unit link memiliki relevansi untuk mempertahankan pertanggungan asuransi itu sendiri.
Jadi, kalau nasabah AXA Mandiri memilih untuk mengambil dana investasi karena merasa dananya tidak bertumbuh, hal itu akan berdampak dengan usia asuransinya. Salah-salah, nilai investasinya malah jadi nol.
Apa Itu Asuransi Unit Link di AXA Mandiri?
Masih bingung? Jadi begini, dana investasi kita di asuransi unit link akan ditempatkan oleh perusahaan asuransi ke instrumen reksadana. Jadi, bertumbuhnya akan dari situ. Lantas, apa bedanya kalau kita berinvestasi sendiri? Bedanya adalah karena margin dari manfaat investasi itu digunakan untuk memperkuat manfaat dari jaminan kita di asuransi.
Dengan demikian, sangat boleh punya beragam lapak untuk menempatkan uang di tempat-tempat yang memadai. Jadi, investasi yang main sendiri bisa jalan. Investasi yang berkorelasi dengan jaminan seperti di asuransi unit link juga dimungkinkan. Semua tergantung pengaturan keuangan kita sendiri.
Prosedur Mengubah Alokasi Dana Investasi Berupa Switching
Berkaitan dengan investasi tersebut, asuransi AXA Mandiri ada prosedur untuk mengubah alokasi dana investasi berupa switching maupun redirection.
Switching merupakan perubahan/pengalihan dana yang telah berhasil dihimpun, alias uang yang memang sudah dibayarkan. Sedangkan redirection adalah perubahan untuk alokasi dana yang akan dibayarkan kemudian.
Selain itu, ada juga langsung switching and direction atau perubahan untuk keduanya alias dana yang sudah dihimpun maupun yang bakal dibayarkan selanjutnya. Jadi baik dana yang sudah dihimpun maupun yang akan dibayarkan bisa diatur pengalihannya.
Alokasi investasi merupakan salah satu hal yang menentukan seberapa besar dana kita akan berkembang atau tidak, dan seberapa besar perkembangan itu. Ketika alokasi dana investasi ada di Money Market atau Pasar Uang maka dana kita akan bertumbuh tapi tidak sebesar kalau ditempatkan di Equity. Cuma, kalau di Equity, fluktuasinya lebih tinggi.
Pengalihan dan perubahan alokasi dana investasi juga dapat dilakukan, salah satunya jika kita hendak fokus ke instrumen yang bersifat Syariah karena pilihan pribadi juga dimungkinkan.
Beberapa pengaturan penting adalah pengalihan dana investasi minimum 1 juta rupiah. Untuk total persentase pasca perubahan adalah 100 persen. Demikian pula untuk minimum penempatan dana investasi 10 persen per jenis transaksi.
Caranya adalah dengan mengisi formulir dana investasi, melaporkan kartu identitas, untuk kemudian dikirimkan ke Kantor Pusat PT AXA Mandiri, bagian Policy Owner Service (POS). Proses perubahan akan aktif dan efektif 5 hari kerja sesudah dokumen diterima oleh bagian POS.
Demikianlah sedikit banyak penjelasan tentang prosedur perubahan alokasi dana investasi alias switching/redirection di AXA Mandiri. Cukup mudah dan fleksibel bagi pemilik dana sekaligus untuk menentukan nasib dananya sendiri dalam kaitannya dengan kepemilikan asuransi berikut jaminan yang diberikan.
I visited this Church in July 2015. Five years ago, I tried to reach all churches at the Roman Catholic Archdiocese of Jakarta in #KelilingKAJ project. And I failed because only visit about 20 Churches before I became a father. When you became a father, you can’t spend time going around and forget your son. Haha.
This Church is also known as Toasebio Church, and the nearest TransJakarta bus stop is Glodok. From this bus stop, look for the black gated road. From there, walk and follow the instructions: the Ricci school signboard.
After walking for a few minutes, we will arrive at the Vihara. From there, turn left, then follow the road, and then you will see the Ricci school on the right side. The Toasebio Church is right next to the Ricci school. At first glance, the building is not much different from the Vihara.
The Toasebio Church building may be one of the oldest church buildings in Jakarta because it has been built since the 19th century. At that time, the building belonged to the Tjioe family. The building was purchased in 1950 and used as a church in 1955. The gold and red tabernacles are the former places of respect for the ancestors of this family. Its architecture is typical of Fukien (South China) so that it has been used as a cultural heritage since 1972. Being a cultural heritage is indeed a double meaning that the government recognizes. Still, then if you want to change its shape, you must have a permit—for example, the Bukittinggi Catholic Church. The building is also cultural heritage, but it doesn’t need to be renovated because there are not too many Catholic people.
The name Ricci for the school in the premises refers to Matteo Ricci, a Jesuit priest who spread Catholicism in mainland China. When you enter the church building, at first, it doesn’t feel like a church because the nuance is very typical of Chinese, including there are two lion statues on the front of the Church. Likewise, the red and gold ornaments that fill the building. The building is smaller than the Canisius College chapel, and certainly much smaller than in Mangga Besar. This Church is a form of inculturation with culture because of this Church located in Jakarta’s Chinatown.
Even though the building is ancient, the Toasebio Church cannot be separated from modernization. I didn’t see a microphone on the altar, but the Pastor’s voice was unmistakable. Then you can see a kind of CCTV camera at the top of the altar and the center of the Church. There is no need for a person to take a video because it is there and settled. There is also an LCD placed roughly above Jesus and the Blessed Mother. AIR CONDITIONING? Of course, there is.
In regular times, before the COVID-19 pandemic, mass in Toasebio was offered on Saturdays at 6:00 p.m., and Sundays at 6:00 a.m., 7:30 a.m., 9:30 a.m., and 6:00 p.m. In Toasebio, there is also a Mass at 4:15 p.m. for Mass in Chinese. Similar to the Sacred Heart Church in Palembang, which also has a Chinese version.
Maria Cave is in the churchyard with a vast size. The building covers the story of Maria de Fatima, including the three children who got the vision depicted in the size of a real child. The Toasebio Church grounds are also car-free; most likely, the car park is in Ricci school.
After mass in Toasebio, there are exciting choices for culinary noodles. Again, it reminds me of Palembang. When I finished a mass, you immediately went hunting for Jalan M Isa noodles. Glodok is indeed the center for culinary noodles. That’s the story five years ago. Jakarta’s current position is, on average, still online, or even if there is a mass, access is minimal. Yes, we hope the COVID-19 pandemic will pass soon.
Bicara soal kemiskinan dan kekurangan uang saya adalah jagonya. Heuheu. Akan tetapi, ya syukurlah sampai hari ini masih survive. Memang butuh ditempa keadaan untuk bisa tangguh, termasuk menghadapi pandemi yang mempengaruhi dompet banyak orang sejauh ini.
Salah satu alternatif untuk mendapatkan uang dalam waktu singkat adalah pinjaman online alias pinjol. Cuma, cap yang diterima pinjol zaman sekarang agak kurang pas karena salah satunya kehadiran pinjol-pinjol yang tidak aman.
Paling kentara tentu seperti beberapa SMS yang saya peroleh:
“Sampaikan kpd Xxxxxxx agar dibayarkan hutangny. Anda sdh di jadikan penjamin oleh Ybs. Jgn nnti anda yg kami cari. Thx.”
Atau yang ngetiknya agak absurd:
“Haelo, boleh brtny apakach inji keiluarga Xxxxxxx, tlzh menghutang dk! perusahaan kam1, mohon smpaikan pdanya segera melakukan perlunaszan atau membantru membayarkan hutangnya, yapng pennt1ng membayzarkan ulang pokok kita untuk menghapuskaqn hutangnya.”
Sebal? Pasti. Lha ketemu terakhir saja 10 tahun lalu kok ya saya dijadikan penjamin buat ngutang?
Nah, untuk itu, ketika memang harus menggunakan pinjol pertama-tama kita harus mengetahui tentang ciri-ciri pinjol yang aman. Setidaknya agar kita cukup merepotkan hidup kita dengan mencari uang guna membayar utang dan bukan justru repot oleh hal-hal lainnya sebagaimana SMS yang saya dapat tadi.
Bunga Masuk Akal
Perlu diingat bahwa karakteristik pinjol adalah ketiadaan jaminan sehingga risiko gagal bayar dipenuhi antara lain dengan bunga yang tentu saja lebih tinggi dari KPR maupun kredit khusus PNS, misalnya.
Beberapa literatur menyebut bahwa umumnya pinjaman di bank itu bunganya 0,7-2 persen per bulan. Nah, seringkali pinjol angkanya jauh dari itu meskipun menawarkan kecepatan pencairan. Jadi, pertama-tama bandingkan dulu bunga.
Terdaftar di OJK
Tampak klasik ya, tapi memang demikian adanya. Dan terdaftar itu kita juga ngecek ke situsweb OJK-nya ya. Jangan percaya embel-embel “terdaftar di OJK” dari satu pihak.
Logika dari terdaftar di OJK itu sama dengan produk makanan terdaftar di BPOM. Mendaftar ke negara itu terkait dengan tanggung jawab negara. Dalam hal produk makanan misalnya, ketika BPOM mengeluarkan izin edar, maka ada jaminan kualitas dari produk makanan karena ada dokumen yang diberikan dan ada pengawasan selama periode izin berlaku. Demikian pula dengan jasa keuangan, kurang lebih sama.
Keaslian Alamat dan Situsnya Jelas
Selain aplikasi, biasanya ada situs dan otomatis ada alamat kantor. Bagian ini harus kita pastikan terlebih dahulu. Kalau perlu cek media sosial sampai ke google maps. Paling penting, emailnya bukan gratisan. Perusahaan yang ingin kredibel nggak akan bikin email di yahoo atau gmail. Apalagi perusahaan pinjol.
Salah satu pinjol yang jelas adalah Tunaiku, yang salah satu situs dan aplikasi pinjol paling awal di Indonesia karena sudah ada sejak 2014. Hal yang cukup membedakan Tunaiku dengan sejumlah aplikasi pinjol lain adalah posisinya sebagai produk dari Amar Bank. Amar Bank sendiri sebagai sebuah entitas bank sudah ada di Indonesia sjak tahun 1991. Tunaiku dan Amar Bank berada di bawah Tolaram Group, sebuah perusahaan multinasional dengan headquarter di Singapura dan mengelola 19 brands serta memiliki bisnis di 75 negara.
Posisi sebagai bagian dari entitas bank, maka Tunaiku memilik perbedaan penting dalam hal keamanan dan fleksibilitas dibandingkan sejumlah aplikasi pinjol lainnya. Sudah tentu pengawasan OJK menjadi kunci, termasuk juga keamanan data nasabah.
Tidak Sangat Mudah Memberikan Pinjaman
Lho kok? Ya justru itu, sebagai seseorang yang pernah belajar risk management, saya diajari kalau bagaimanapun meminjamkan uang itu ada risiko gagal bayar. Pinjol yang beneran pasti akan melakukan pengecekan kelayakan dan tidak sembarangan memberikan dana pinjaman.
Soal kemudahan ini bisa juga dilakukan dengan cek ke review pada aplikasi pinjol di Playstore, ya. Biasanya testimoninya ada di situ, baik sedikit testimoni soal pencairan maupun masalah-masalah yang mungkin terjadi dalam proses sebelum mendapat pencairan.
Pengecekan yang dilakukan oleh penyedia pinjaman adalah bagian dari win-win solution. Menurut pengalaman saya, sih, kalau di pengecekan ini yang penting kita bayar minimal saja deh kalau memang lagi seret. Hal itu akan membantu kinerja nama kita di mata Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK sehingga kalau lagi mau minjem nggak ditolak-tolak amat gitu.
Oya, kalau di aplikasi, selain cek review, jangan lupa juga cek bintang. Kalau bintangnya di atas 4, sebagaimana Tunaiku ketika saya menulis post ini, lalu cek relevansi setiap review dengan bintang, maka kita dapat menyimpulkan kelayakan suatu aplikasi pinjol untuk kita gunakan sebagai solusi yang nggak akan menjadi permasalahan bagi kita di kemudian hari.
Bicara pinjol dan salah satu pinjol paling awal yaitu Tunaiku maka kita bicara pula tentang penyediaan fleksibilitas dalam bentuk fasilitas tenor yang sangat panjang dan limit yang cukup tinggi untuk ukuran pinjol yaitu tenor 20 bulan dengan limit hingga 20 juta rupiah. Tunaiku sendiri menyediakan layanan kredit pinjaman online tanpa jaminan dan tanpa kartu kredit, plus proses pengajuan KTA-nya bermodalkan KTP serta pengisian formulir sekitar 10 menit saja.
Demikian sedikit tips supaya kalaupun kita harus pakai pinjol, tetap aman. Satu hal yang penting, berutang itu pilihan dan bagaimanapun selagi kita tidak bisa membantu, kita tidaklah pantas menjustifikasi pilihan orang lain baik untuk berutang maupun tidak.
Jadi ceritanya kan saya kemarin itu bikin suatu paper. Arahnya adalah ke kinerja Kabupaten/Kota di Indonesia. Salah satu data yang tentu dibutuhkan adalah data hasil evaluasi SAKIP tahun 2018, yang dievaluasi pada 2019, dan diserahkan hasilnya awal 2020. Data SAKIP itu sungguh powerful. Dalam riset yang saya lakukan, ketika dibandingkan dengan data lain seperti Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat dari Kementerian Kesehatan misalnya ada pola yang jelas bahwa yang nilainya kecil, maka nilai SAKIP-nya ya C atau CC dan seterusnya sampai ke A.
Datanya sih bertebaran di media, tapi ya ngecer. Nggak ada suatu tabel khusus atau situsweb khusus yang berisi informasi tersebut. Ngecer maksud saya ya kabupaten A dapat nilai apa itu ada di berita, tapi paling mentok di suatu berita itu hanya ada 20 data kabupaten/kota lain. Sementara yang dibutuhkan lebih dari 500 kabupaten/kota se-Indonesia. Terakhir berita yang saya cari bikin saya trenyuh:
Kenapa saya trenyuh? Karena nilai yang diraih adalah CC. CC itu levelnya hanya ada di atas 83 kabupaten/kota yang dapat C, setara dengan 127 kabupaten/kota lainnya, di bawah 291 kabupaten/kota lain yang punya ponten A, BB, dan B. Kok bisa dibilang “HEBAT”? Bikin berita kok gitu amat. Padahal di provinsi yang sama masih ada 2 daerah yang dapat nilai B alias lebih tinggi, seharusnya kabupaten/kota ini yang hebat.
Baiklah. Skip. Dalam pikiran saya, ketika datanya sudah publik, mestinya bisa dong minta langsung ke KemenPAN-RB sebagai empunya data?
Jadi, ya saya coba saja. Apalagi kan di reformasi birokrasi itu ada aspek yang namanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Masak sih KemenPAn-RB selaku pengawal RB tidak mengelola PPID dengan baik?
Berbekal keyakinan bahwa PPID-nya pasti baik jadi saya mengajukan permintaan informasi melalui situsweb KemenPAN-RB. Pertama-tama tentu masuk ke laman ppid.menpan.go.id. Sesudah itu, kita mengisi formulir dengan salah satu komponen utamanya adalah scan KTP. Hanya ada satu file yang boleh diunggah, ya.
Soalnya kejadian saya begini…
Pertama kali saya minta, jawabannya adalah “evaluasi sedang kami lakukan”. Ya bukan gimana ya… Saya minta ke PPID kan bukannya nggak paham sampai meminta data yang masih dievaluasi. Walhasil, saya request lagi, kali ini saya menyertakan lampiran berupa hasil kompilasi saya dari sekitar 100-an berita yang memuat nilai SAKIP sebelum kemudian saya menyerah untuk googling 400-an lagi. Pegel broh.
Biar keliatan aja sih kalau saya memang benar-benar butuh data itu untuk bikin paper.
Dan ternyata beneran lho. Dikasih! Dalam waktu 2 hari, saya langsung dikirimi file-nya dalam bentuk spreadsheet oleh salah seorang pegawai KemenPAN-RB.
Well, tentu saya mengapresiasi sistematika kerja PPID KemenPAN-Rb untuk memenuhi kebutuhan data publik ini. Dan semoga ditiru oleh kantor-kantor lainnya. Bukan apa-apa, dalam pencarian yang sama saya mendapati masih ada K/L maupun Pemda yang bahkan form permintaan datanya tidak bisa dilengkapi, atau kalau bisa dilengkapi kemudian dipencet “Kirim” jatuhnya malah error katanya golongan darah saya nggak lengkap. Mungkin mengacu ke scan KTP sih, tapi…
Sebagai anak rantau, urusan mencari kost adalah hal yang wajib. Apalagi rantaunya Sumatera ke Jawa seperti saya plus ada pengalaman buruk ketika menumpang keluarga. Lha, saya itu ngekost pertama kali itu awal 2006. Sudah lama banget. Sudah jadi pakar ngekost karena sudah melakoninya di Jogja, Palembang, Cikarang, hingga Jakarta.
Prinsip utama ngekost itu adalah domisili yang dekat dengan tempat beraktivitas. Kalau anak kuliahan ya cari kos-kosan yang dekat kampus. Kalau pekerja newbie, ya cari kos yang dekat dengan kantor. Jadi ingat dulu waktu di Palembang, saking dekatnya tempat tinggal, saya selalu berangkat 07.55 dan 07.57 sudah sampai ke depan mesin absen. Wkwk. Kalau di Cikarang nggak bisa jalan kaki, jadi ya 07.40 sudah naik motor dan 07.55 sampai kantor.
Tapi ada kalanya juga ngekost itu mendekati teman. Saya pernah punya teman, Si Boim, yang kerja di Jakarta Barat tapi ngekost di Jakarta Timur. Agak bikin dahi berkerut, sih, tapi ternyata dia punya alasan sendiri sebelum kemudian jadinya ya lelah sendiri juga untuk kemudian resign dan pindah kota.
Nah, zaman dahulu nyari kost itu setengah mati. Apalagi kalau betul-betul buta dengan lapangan. Harus keliling, keluar masuk gang, dan tentu saja mencari tempat-tempat bertuliskan “TERIMA KOST”. Versi yang agak mendingannya adalah pakai jalur info teman. Saya sih sudah pernah menjalani semua tipe itu.
Zaman sekarang? Wah, nyari kost itu cenderung lebih mudah dan asyik. Bahkan nggak perlu panas-panasan segala. Sambil ngadem dan rebahan pun bisa.
Beberapa platform pada masa kini dapat kita gunakan untuk mencari kost. Misalnya, infokost.id yang dikembangkan oleh PT. Mediapura Digital Indonesia. Ada beberapa tipe properti yang bisa dicek melalui platform ini, yaitu kost, apartement, villa, dan hunian lainnya. Ada juga fitur pencarian untuk durasi tinggal mulai dari harian, mingguan, bulanan, sampai dengan tahunan. Salah satu fitur yang menarik adalah adanya verifikasi dengan dua tanda centang berbunyi “Data terverifikasi” dan “Sudah dikunjungi”. Plus, lokasinya juga detail di map. Beda banget sama zaman dahulu kala~
Platform lainnya adalah yukstay.com, yang sekilas pandang lebih identik dengan apartemen, sih. Nah, kalau di platform ini ada salah satu fitur bernama Co-living. Menurut pemilik platform, co-living adalah cara dan gaya hidup baru di kota yang fokus menyediakan kenyamanan dan kemudahan dalma artian adanya kamar-kamar tidur pribadi dan ruang bersama, tapi di apartemen gitu. Pilihan lainnya adalah whole living unit.
Ada juga cari-kos.com. Di platform ini ada pencarian berbasis jenis kos yaitu putra, putri, dan campur. Termasuk opsi pelihara binatang, sekamar bertiga, dan banyak lainnya juga ada. Plus petanya juga cukup jelas. Sekilas pandang melihat petanya berasa sedang ngojek pakai Maxim. Platform ini dikembangkan oleh PT. Cari Kos Nusantara.
Platform berikutnya adalah BabeKost. Namanya babe, ini ada kumisnya. Di platform ini ada informasi tentang kost, apartemen, villa, juga hunian. Kontrakan di Citra Maja Raya juga ada. Ada sedikit tips sih tapi memang update terakhirnya dibuat pas Wakil Presiden masih Jusuf Kalla. Oya platform ini mencakup Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Surabaya, Tangerang, sampai Yogyakarta. Eh, ya sampai ke Lebak juga itu kan tadi ada Maja.
Kalau agak-agak tajir sedikit, maka mungkin bisa mlipir ke flokq.com. Di sini, opsinya cenderung dari apartemen-apartemen kelas atas seperti Bellagio Residence, Parama Apartment, hingga The Royal Olive Residence kalau di Jakarta. Disini ada beberapa tipe membership yaitu Master Room, Queen Room, hingga Common Room. Semuanya dengan spesifikasi masing-masing.
Platform berikutnya adalah SewaKost. Nah, kalau disini beberapa kata kunci utama adalah AC, Free WiFi, dan kamar mandi dalam. Lebih sedikit, sih dibandingkan platform lainnya yang bahkan tadi sampai ada informasi tentang boleh pelihara hewan atau tidak. Akan tetapi, di SewaKost ini pilihannya lumayan banyak juga.
Survei kost sambil rebahan dan ngadem itu tentu diperlukan karena ini adalah masa-masa pandemi. Kata WHO, mau pergi ke luar rumah itu urusan hidup dan mati. Jadi, sebisa mungkin kita meminimalkan kegiatan di luar rumah.
Kan sudah dibilang tadi, bahwa zaman now ini nggak seperti 15 tahun lalu. Jadi bisa pakai cara yang menenangkan. Pertama-tama, kita dapat mendownload aplikasi RedDoorz dan bisa langsung mencari kost yang sesuai dengan kriteria.
Soal RedDoorz sendiri tentu kita sudah cukup kenal karena merupakan salah satu jaringan manajemen dan reservasi akomodasi yang cukup kondang di ASEAN. Nah, selama ini yang saya tahu ada beberapa properti RedDoorz itu yang aslinya adalah kos-kosan eksklusif gitu. Saya kan sering pakai. Kadang-kadang kepikiran, kalau mau ngekost di tempat itu gimana ya…
Ternyata kini RedDoorz juga sudah menyediakan opsi itu. Akomodasi jangka panjang seperti kost. Pencarian dapat kita lakukan melalui Kost di RedDoorz. Ada berbagai penawaran yang menarik baik dari fasilitas maupun harga. Proses sortir di aplikasi dapat kita lakukan berdasarkan harga, fasilitas, booking, dan sebagainya.
Nah, melalui Kost di RedDoorz, kita bisa mengeksplorasi calon kost baik dari jaraknya dengan tempat kerja atau kuliah. Plus kan zaman sekarang map sudah canggih, jadi kita bisa melihat pula fasilitas yang tersedia di sekitarnya melalui peta yang tersedia. Di sisi lain, kita juga bisa melakukan pencarian berdasarkan harga. Model begini tentu tidak ada pada zaman dahulu karena minimal kita harus menelepon dulu atau datang langsung ke calon kost supaya mengetahui harganya, dan tentu saja fasilitas lain.
Salah satu yang juga menarik dari Kost di RedDoorz adalah program RedDoorz HygienePass sebagai bagian dari upaya menaati protokol kesehatan. Bagaimanapun, kita harus bisa menghindari penyakit yang belum ada obat dan vaksinnya itu.
Demikianlah kiranya mencari kost zaman sekarang itu sudah sangat lebih mudah dan lebih asyik dibandingkan pada zaman saya sekolah dan kuliah dulu. Dengan bantuan teknologi, kita jadi dipermudah, sehingga pada akhirnya kita bisa jauh lebih produktif.