Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Tekniks Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari APBN

Jadi sudah sah ya, bahwa THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun 2021 itu statusnya sama dengan tahun 2020. Hanya gaji pokok dan tunjangan yang menyertai. Sederhananya ya sama dengan gajian tanggal 1. Selamat Hari Raya.

Tinggalkan komentar supaya blog ini tambah kece!

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.