Government staff collaborating in an office beneath banners about interagency synergy and successful teamwork

Standar Kompetensi Manajerial Aparatur Sipil Negara: Kerja Sama

Standar Kompetensi Manajerial untuk Aparatur Sipil Negara terdiri dari 8 aspek yakni integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, serta pengambilan keputusan.

Definisi untuk kerja sama adalah kemampuan menjalin, membina, mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu dalam penyelesaian tugas, dan mengoptimalkan segala sumber daya untuk mencapai tujuan strategis organisasi.

Pada level 4, ditekankan pada kemampuan membangun komitmen tim dan sinergi. ASN didorong untuk membangun sinergi antar unit kerja di lingkup instansi yang dipimpin. Hal ini masih di bawah dari penciptaan hubungan kerja yang konstruktif dengan menerapkan norma, etos, nilai-nilai kerja yang baik di dalam dan luar organisasi serta meningkatkan produktivitas dan menjadi panutan organisasi yang ada di level 5. Namun demikian juga sudah lebih advanced dari pada sebatas melihat kekuatan/kelemahan anggota tim, membentuk tim yang tepat, mengantisipasi kemungkinan hambatan, serta mencari solusi yang optimal. Jadi penekanannya adalah sinergi antar unit kerja.

Government staff collaborating in an office beneath banners about interagency synergy and successful teamwork
Government staff collaborate around strategic plans to strengthen coordination across agencies.

Pada level ini, ASN juga diharapkan dapat memfasilitasi kepentingan yang berbeda dari unit kerja lain sehingga tercipta sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi. Hal ini tentu lebih kompleks daripada mengupayakan dan mengutamakan pengambilan keputusan berdasarkan usulan anggota tim/kelompok serta bernegosiasi secara efektif untuk upaya penyelesaian pekerjaan yang menjadi target kinerja kelompok dan/atau unit kerja yang dipersyaratkan di level 3. Adapun di level 5, poinnya adalah menjaga sinergi agar pemangku kepentingan dapat bekerja sama dengan orang di dalam maupun di luar organisasi. Dengan demikian, poinnya masih tentang sinergi.

Pada level 4, ASN juga didorong untuk mampu mengembangkan sistem yang menghargai kerja sama antar unit, memberikan dukungan/semangat untuk memastikan tercapainya sinergi dalam rangka pencapaian target kerja organisasi. Hal ini lebih kompleks dari level sebelumnya perihal membangun aliansi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka mendukung penyelesaian target kerja kelompok, namun masih di bawah level 5 yang menyebut tentang pembangunan konsensus untuk menggabungkan sumber daya dari pemangku kepentingan untuk tujuan bangsa dan negara. Jadi tadi sesudah sinergi, maka di level 4 perlu adanya kemampuan mengembangkan sistem antar unit guna memastikan tercapainya sinergi.

Berdasarkan uraian tersebut, kompetensi kerja sama pada level 4 menuntut ASN untuk melampaui kemampuan membangun tim internal dan mulai berperan sebagai penggerak sinergi antar unit kerja dalam mencapai tujuan organisasi. ASN tidak hanya dituntut mampu mengelola perbedaan kepentingan dan memfasilitasi kolaborasi lintas unit, tetapi juga mengembangkan sistem, mekanisme, dan budaya kerja yang mendorong terciptanya kerja sama yang berkelanjutan.

Keberhasilan pada level ini tercermin dari kemampuan menyatukan berbagai sumber daya, membangun komitmen bersama, serta memastikan setiap unit bekerja secara selaras untuk mencapai target organisasi. Dengan demikian, esensi kompetensi kerja sama level 4 adalah menciptakan dan memperkuat sinergi lintas unit kerja secara sistematis, sebagai landasan menuju level 5 yang menekankan kemampuan membangun konsensus dan kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung kepentingan strategis bangsa dan negara.

One thought on “Standar Kompetensi Manajerial Aparatur Sipil Negara: Kerja Sama”

Tinggalkan komentar supaya blog ini tambah kece!

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.