Istilah CASN: Sesuai Dengan Peraturan Atau Tidak?

Ada cukup banyak hal yang bikin geli di dunia ini, selain bulu babi dan bulu ayam yang dielus-eluskan di telapak kaki. Demikian juga melihat Chelsea Olivia maupun mantan terindah nikah duluan, itu juga geli. Geli-geli ngilu. Naik OOM ALFA apalagi, geli banget itu, mah. Well, salah satu hal yang bikin geli akhir-akhir ini–setidaknya buat saya–adalah penggunaan istilah CASN.

Munculnya istilah CASN sebenarnya sejalan dengan munculnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga banyak yang bilang bahwa sekarang nggak ada lagi PNS, nggak ada lagi kenangan, nggak ada lagi mantan, adanya ASN. Ini lucu, karena di dalam UU ASN sendiri, dalam Pasal 6 disebut bahwa:

Pegawai ASN terdiri atas:
a. PNS; dan
b. PPPK.

Upload_1

Jadi, istilah PNS itu sebenarnya masih ada, hanya ditambahkan ruang lingkup besarnya ke dalam ASN bersama dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Maka, menyebut bahwa sekarang istilahnya bukan lagi PNS tapi ASN itu boleh dibilang tidak cocok sama UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Istilah PNS itu masih ada, kok. Masih eksis bahkan di dalam UU yang katanya meniadakan istilah PNS itu.

Dari sisi situ saja sudah bikin garuk-garuk kenangan. Maka kemudian saya mencoba menelaah, apakah benar ada istilah CASN alias Calon ASN di dalam UU ASN itu? Simpel saja, pakai metode Ctrl+F. Hasilnya?

Upload_2

Nihil sama sekali! Biar semakin jelas, mari kita bandingkan dengan penelusuran jika kita menggunakan terminologi Calon PNS atau CPNS. Hasilnya? Tara!

Upload_3

Ada banyak. Jadi, istilah resmi yang digunakan di dalam UU ASN ya tetap Calon PNS (CPNS). Dan sebagai penjelas nan teramat jelas semacam jika hendak mutusin kekasih terindah, mari kita cari terminologi Calon PPPK. Kalau ada, berarti fix bahwa CASN itu memang istilah asing. Asing dan aseng. Heuheu.

Upload_4

Nah loh! Ada tuh istilah Calon PPPK! Jadi, kalau hanya mengacu kepada UU ASN saja, tidak ada istilah CASN. Lalu munculnya istilah CASN itu dari mana? Entahlah, mari kita tanyakan secara verbal kepada Limbad saja. Di dalam UU ASN, ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Istilah Calon ASN tidak dikenal, yang ada adalah Calon PNS (CPNS) dan Calon PPPK. Kira-kira demikian.

Untuk memperkuat, saya juga coba melihat beberapa peraturan terkait. Berhubung sampai sekarang peraturan turunan dari UU ASN adalah semacam menunggu jodoh nan cakep, seiman, kaya, dan mau sama kita, jadi peraturan yang baru bisa diacu masih sedikit. Salah satu yang jelas sekali menggunakan istilah Calon PNS alias CPNS adalah Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III.

Upload_5

Pada bagian “Mengingat”, Perka LAN ini sudah menggunakan UU ASN. Jadi, boleh dibilang Perka LAN ini adalah salah satu peraturan yang sudah mengenal istilah ASN, tapi tetap saja judulnya adalah CPNS, bukan CASN. Heuheu. Semakinlah saya berpikir keras, istilah CASN itu muncul dari mana?

Upload_6

Masih tidak yakin dan mengira LAN yang salah dan para pengguna istilah CASN itu yang benar, saya coba lari ke peraturan-peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Salah satu yang sedang happening adalah Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS). Saya lalu mencoba menggunakan metode Ctrl+F untuk kata kunci ASN. Hasilnya? No matches were found.

Upload_7

Masih nggak percaya kalau orang-orang yang menyebut CASN itu salah, saya coba cari kata kunci CPNS di peraturan e-PUPNS dan hasilnya malah ada.

Upload_8

Dan karena saya masih berharap bahwa para penyebut CASN itu benar, saya cari lagi Peraturan Kepala BKN yang lain. Kali ini tentang Standar Audit Manajemen Kepegawaian. Hasilnya untuk CASN?

Upload_9

Nihil! Untuk CPNS?

Upload_10

Muncul juga hasil pencariannya.

Begitulah. Saya mendapati orang-orang yang yakin bahwa CASN itu benar, karena yang ngomong-ngomong itu adalah para pejabat. Tapi pada saat yang sama, saya tidak mendapati istilah CASN itu pada UU ASN. Nah, makanya saya jadi bingung. Sama bingungnya dengan kenapa saya nggak kawin-kawin. Heu.

Advertisement

One thought on “Istilah CASN: Sesuai Dengan Peraturan Atau Tidak?”

Tinggalkan komentar supaya blog ini tambah kece!

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.