Standar Kompetensi Manajerial untuk Aparatur Sipil Negara terdiri dari 8 aspek yakni integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, serta pengambilan keputusan.
Definisi untuk integritas adalah konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya.
Untuk di level 4, kapasitas yang diharapkan adalah seorang ASN mampu menciptakan situasi yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi. Sedangkan di level 5, kapasitas yang diharapkan adalah seorang ASN mampu menjadi role model dalam penerapan standar keadilan dan etika di tingkat nasional.
Secara khusus untuk indikator level 4, ASN diharapkan mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi. Hal yang membedakan dengan level sebelumnya adalah pada level 3, perilakunya terkait upaya memastikan anggota yang dipimpin sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi. Lebih lanjut pada level 5, indikatornya adalah ASN mampu mempertahankan tingkat standar keadilan dan etika yang tinggi dalam perkataan dan tindakan sehari-hari yang dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan pada lingkup instansi yang dipimpinnya. Jadi, untuk level 4 poinnya adalah penciptaan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi.

Pada level ini, ASN juga diminta untuk mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya. Hal ini berbeda dengan level 3 yang diatur pada level mampu memberi apresiasi dan teguran bagi anggota yang dipimpin agar bertindak selaras dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam segala situasi dan kondisi. Adapun untuk level 5, penekanannya adalah pada ASN yang mampu menjadi role model atau memiliki keteladanan dalam penerapan standar keadilan dan etika yang tinggi di tingkat nasional. Sehingga untuk level 4, ASN tidak sekadar memberi apresiasi dan teguran bagi anggotanya tetapi sudah di level menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi. Hal ini menarik karena sebenarnya semakin tinggi level, semakin besar peluang untuk mengalami problematika etika.
Di level 4, seorang ASN juga didorong untuk berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai yang dilakukan oleh orang lain, pada tataran lingkup kerja setingkat instansi meskipun ada risiko. Dengan demikian, sudah ada peningkatan dari level 3 yang terbatas pada melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan sikap integritas di dalam unit kerja yang dipimpin. Sedangkan di level 5, indikatornya adalah ASN mampu membuat konsep kebijakan dan strategi penerapan sikap integritas dalam pelaksanaan tugas dan norma-norma yang sejalan dengan nilai strategis organisasi. Dengan demikian, untuk level 4, penekanannya pada keberanian untuk melakukan koreksi atau tindakan atas penyimpangan.
Berdasarkan uraian tersebut, kompetensi integritas pada level 4 menempatkan ASN pada peran yang lebih strategis dibandingkan level sebelumnya, yaitu tidak hanya memastikan kepatuhan anggota yang dipimpin, tetapi mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi. ASN pada level ini dituntut untuk secara konsisten menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, berani menanggung konsekuensi dari tindakan yang diambil, serta menunjukkan keberanian dalam melakukan koreksi atau tindakan terhadap penyimpangan yang terjadi meskipun mengandung risiko.
Dengan demikian, integritas level 4 mencerminkan kemampuan membangun budaya etis di tingkat instansi melalui pengaruh, keteladanan perilaku, dan keberanian bertindak, sebagai jembatan menuju level 5 yang menekankan peran sebagai teladan nasional dan perumus kebijakan strategis terkait integritas organisasi.
2 thoughts on “Standar Kompetensi Manajerial Aparatur Sipil Negara: Integritas”