Pelayanan Informasi Pemda DIY Melalui PPID Bukti Nyata Nilai Terbaik Dalam Akuntabilitas Kinerja

ppid-diy (3)

Dua belas tahun lalu, berbekal sepeda motor tua bernama Oom Alfa, saya datang ke salah satu kantor Pemerintah Provinsi DIY. Urusan masa depan yang lebih menakutkan daripada KKN di Desa Penari: skripsi.

Ya, walaupun anak farmasi, tapi jalan hidup membawa saya ke skripsi sosial dengan area DIY, lebih tepatnya Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo. Namanya akan penelitian, sudah pasti butuh data, dan namanya survei tentang perilaku masyarakat sudah tentu butuh data kependudukan dan untuk itu tentu butuh perizinan.

Waktu itu, belum ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik seperti sekarang ini. Untuk mendapat data yang cukup sahih untuk penelitian susahnya minta ampun. Kalaupun dapat, kadang kita harus fotokopi sendiri setumpuk Kartu Keluarga dan harus mengembalikannya sendiri ke empunya data.

Ah, lika-liku masa muda. Jadi ingat mantan, mengingat Jogja itu selain berhati nyaman, juga bernuansa mantan. Semua kisah pahit-manis di Jogja saya kisahkan dalam buku saya yang berjudul Oom Alfa juga.

Untunglah zaman sudah berubah, satu mantan juga sudah menikah–meskipun yang dua belum. Kemajuan teknologi dalam dua belas tahun terakhir gila-gilaan pesatnya. Termasuk juga di pemerintahan, terkhusus lagi di Jogja.

Sejak 2008, kita sudah punya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang intinya mewajibkan penyelenggara negara dan lembaga publik menyediakan informasi publik kepada setiap orang dengan cepat, tepat, murah, dan sederhana. Ada setidaknya 3 infrastruktur utama yang harus dipersiapkan untuk memenuhi UU KIP ini yakni:

ppid-diy (1)

Meskipun secara struktur belum tentu ada kotak khususnya, namun UU KIP mensyaratkan adanya penatausahaan informasi yang boleh diketahui publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini ada pada masing-masing penyelenggara negara dan badan publik. Biasanya, PPID ada di bawah Sekretariat Utama atau Jenderal atau Daerah, dan biasanya lagi turun ke bagian Humas atau Komunikasi Publik-nya. Dalam konteks Jogja, turunnya ke Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.

ppid-diy (4)

Statement “pejabat” ini memang agak ambigu kalau hanya dipahami sebagai sebuah istilah umum. Akan tetapi, di pemerintahan itu ada yang namanya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), ada juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK, juga), termasuk juga PNS level pupuk kompos seperti saya pernah jadi Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan. Judulnya pejabat, tapi itu berbeda sama sekali dengan definisi “pejabat” yang umum dipahami oleh masyarakat.

Karena dipersyaratkan oleh UU dan juga dipantau dalam Kertas Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi, maka nyaris seluruh K/L/D/I punya PPID di situsweb resminya. Yang membedakan adalah dikelola secara serius atau tidak. Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah, aspek informasi publik ini ada dalam Area Perubahan Penataan Tatalaksana.

Kalau saya menjadi orang Kementerian PAN dan RB yang mengevaluasi RB, khusus bagian Keterbukaan Informasi Publik, hampir pasti saya kasih nilai sempurna. Pertama, sudah ada kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi publik. Kedua, seluruh informasi publik telah dapat diakses lewat jalur yang disediakan oleh PPID. Ketiga, ada monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik secara berkala. Penyelenggaraan Pagelaran TIK 2019 dapat dimaknai sebagai salah satu metodenya.

Bukan apa-apa, lho ya, kenapa dalam pengandaian itu saya berani kasih nilai maksimal untuk Pemprov DIY. Soalnya, dalam urusan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Pemprov DIY ini adalah satu-satunya yang bisa meraih nilai SAKIP AA. Bahkan di Indonesia merupakan yang pertama dan satu-satunya.

ppid-diy (11)
Pemda DIY meraih nilai AA untuk SAKIP, pertama dan satu-satunya di Indonesia (Sumber: menpan.go.id)

PPID di Provinsi DIY sendiri dapat diakses melalui alamat ppid.jogjaprov.go.id. Patut dicatat bahwa PPID ini juga akan berbeda dengan PPID-nya Kota Yogyakarta sebagai sebuah Kota, termasuk juga PPID-nya Gunung Kidul sebagai sebuah Kabupaten. Melalui laman PPID ini kita dapat memperoleh berbagai informasi tentang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sesuai dengan UU KIP, informasi di PPID DIY dapat dibagi menjadi:

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, atau sering disingkat Informasi Berkala. Yang termasuk kategori ini antara lain adalah informasi tentang profil badan publik yang meliputi kedudukan beserta alamat lengkap, ruang lingkup, sampai pada tugas dan fungsi berikut unit-unit di bawahnya, termasuk pula profil singkat pejabatnya. Ada juga informasi tentang Laporan Keuangan yang sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang diatur dalam Laporan Keuangan Akrual (Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan, dan daftar aset). Bisa diketahui pula ringkasan akses informasi publik yang meliputi jumlah permohonan informasi publik yang diterima hingga hasilnya. Regulasi, informasi tentang tata cara memperoleh informasi publik, tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang, pengumuman Pengadaan Barang/Jasa, hingga prosedur peringatan dini dan evakuasi keadaan darurat pada setiap kantor badan publik juga masuk dalam kategori ini.

Konsepnya adalah transparansi dan seperti misalnya profil pejabat, ya hanya akan diupdate berkala sesuai pergantian pejabat. Jika yang dimaksud adalah Laporan Keuangan, ya sesuai periode pelaporan keuangan yang ditetapkan. Itu maksudnya berkala.

Informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta atau Informasi Serta Merta, mencakup informasi tentang bencana alam, bencana non-alam seperti kegagalan teknologi maupun dampak industri, bencana sosial, hingga gangguan utilitas publik. Sebenarnya, jenis informasi ini tidak melulu perlu ada di PPID, karena biasanya sudah tercakup dalam penyebaran informasi yang rutin dilakukan oleh pemerintah. Walau demikian, dalam konteks kategori, update semacam ini wajib hukumnya.

Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, atau sering disingkat Informasi Setiap Saat. Wujudnya antara lain dalah daftar informasi publik, peraturan-peraturan, Rencana Strategis (Renstra), bahkan sampai agenda kerja pimpinan satuan kerja. Gambarannya adalah kalau mau cari tahu cara izin ambil data skripsi di Jogja, prosedurnya sudah harus ada kapanpun si calon pejuang skripsi mengaksesnya.

Nah, UU KIP juga mengatur Informasi Yang Dikecualikan, sesuai dengan Pasal 17 UU KIP. Informasi ini kalau dibuka bisa mengambat proses penegakan hukum, bisa mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual, hingga membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Misal, pabrik Agogo mendaftarkan produk register P-IRT ke Dinas Kesehatan, nah pemerintah dalam hal ini Dinkes tidak boleh memberikan informasi komposisi dan cara pengolahan produk tersebut ke publik karena bisa menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

Kalau kita masuk ke situsweb PPID, bisa jadi ada informasi yang belum diunggah. Jika sesuai kategorinya, maka kita bisa memperoleh informasi publik yang sesuai kebutuhan melalui mekanisme permintaan.

Permintaan dapat dilakukan secara lisan dengan mengunjungi kantor PPID DIY di Jl. Brigjend Katamso, Komplek THR, Yogyakarta pada hari dan jam kerja. Petugas PPID akan menerima dan mencatat permintaan kita untuk kemudian memberikan tanda bukti dan nomor pendaftaran permintaan informasi. Jika informasi yang diminta bukan informasi yang dikecualikan, maka dalam waktu 10 hari kerja– yang dapat diperpanjang 7 hari kerja lagi–PPID DIY akan memberikan informasi tersebut secara gratis.

Permintaan juga dapat dilakukan dari situsweb melalui menu ā€œLayanan Informasiā€ di kanan atas layar, lantas mengisi formulir pada menu ‘Permohonan Informasi Publik’, kemudian dilanjutkan dengan mengisi nama, NIK, upload KTP, dan beberapa kelengkapan lainnya. Pada menu yang sama, kalau kita sudah request tapi belum dijawab seperti halnya nembak mantan dahulu, kita bisa cek status permintaan informasi melalui menu ‘Tracking Permohonan’.

Cakepnya lagi dan ini belum banyak ada di situsweb PPID bahkan Kementerian/Lembaga, adalah ada link ke dua sumber data penting lain milik Pemprov DIY yakni Integrated Development Management Center (IDMC) dan Dataku.

Kalau melihat IDMC-nya Pemprov DIY, saya langsung bisa bilang, “Pantes SAKIP-nya dapat AA yang berarti rentang 90-100 alias nyaris sempurna, dashboard datanya cakep begitu”. Konsep command center memang lagi marak di pemerintahan, baik pusat dan daerah. Ada beberapa yang gagap menerapkannya, namun untuk tampilan data di IDMC DIY jelas betul cakepnya.

ppid-diy (6)

Nilai AA itu tadi semakin diyakinkan dengan portal Dataku DIY. Bermodal data dari Bappeda DIY ini, anak Jogja yang mau skripsi sosial mestinya nggak perlu lagi sesusah zaman saya dulu harus wira-wiri sana-sini hanya untuk mendapat data primer. Reformasi Birokrasi tampak begitu nyata di Pemprov DIY.

ppid-diy (7)

Di bagian bawah situsweb PPID, ada informasi lain berupa aplikasi Jogja Istimewa. Aplikasi ini semacam PPID mini milik Pemprov DIY, yang juga belum dimiliki oleh banyak daerah di Indonesia. Bukan apa-apa, sebelum kuliah kan saya setahun bisa pergi ke 10 sampai 15 ibukota provinsi, jadi tahu mana yang punya terobosan, mana yang business as usual.

ppid-diy (5)

ppid-diy (8)

Pada Jogja Istimewa, kita bisa memperoleh informasi tentang layanan publik yang tersedia di Yogyakarta seperti SKPD, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, SPBU, ATM, Samsat, hingga dapat pula mengecek pajak kendaraan bermotor. Namun, memang belum semua. Ya, masak sih se-Jogja mesjid dan gereja Katoliknya cuma segini:

ppid-diy (9)

Beberapa gereja tempat kenangan saya dengan mantan belum muncul soalnya, termasuk juga beberapa SKPD yang menjadi kenangan saya ketika cari data untuk skripsi. Ada juga sih ya sudah ada seperti ini:

ppid-diy (10)

Bisa dikatakan, terobosan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui PPID di Pemerintah Daerah DIY sudah merupakan yang terbaik di Indonesia, sekaligus menjadi penegas bahwa nilai nyaris sempurna pada SAKIP bukan kebetulan belaka. Walau demikian, peluang perbaikan tetap terbuka lebar. Ingat, bagaimanapun, pelayanan publik adalah sesuatu yang dinamis dengan perkembangan kebutuhan publik yang terus menerus terjadi. Karena toh semua yang dilakukan oleh pemerintah, semestinya adalah demi kepuasan dan kesejahteraan rakyat.

***

Tulisan ini diikutsertakan dalam kompetisi Pagelaran TIK yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika DIY 2019.

Advertisement

3 thoughts on “Pelayanan Informasi Pemda DIY Melalui PPID Bukti Nyata Nilai Terbaik Dalam Akuntabilitas Kinerja”

Tinggalkan komentar supaya blog ini tambah kece!

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.