
Sebagaimana saya tulis sebelumnya bahwa saya memang tengah kuliah lagi. Sudah jalan 1 semester dan sedihnya IP-nya biasa-biasa saja. Meskipun saya kuliah per September 2019, tapi sesungguhnya ketika saya akhirnya masuk kuliah itu adalah akumulasi dari urusan yang sudah dimulai sejak awal 2018! Nah, melalui postingan ini saya hendak berkisah tentang keribetan yang dihadapi dalam 1,5 tahun tersebut, dan memang hanya dihadapi oleh PNS yang ingin kuliah lagi dengan LPDP seperti saya.
Judul tulisan ini adalah kelindan tiga urusan, karena memang ketika saya hendak kuliah lagi maka ada 3 faktor yang harus beres yaitu urusan dengan kantor, urusan dengan LPDP, serta urusan dengan kampus.

Seperti diketahui bahwa untuk PNS yang kuliah itu ada status Tugas Belajar. Dalam posisi sebagaimana saya alami sekarang, PNS itu ya tetap PNS, tetap dapat gaji meski tidak sebesar kalau aktif kerja, karena dia memang penugasannya adalah belajar. Nah, untuk mengurus Tugas Belajar itu beda-beda tiap instansi.
Kalau urusan dengan LPDP tentu saja soal proses seleksi yang sudah banyak dibahas. Sedangkan urusan dengan kampus tentu saja tes masuk. Segala keribetan mengurus Tubel dan LPDP akan nihil kalau kagak lolos seleksi masuk kampusnya. Heuheu. Nah, pertanyaan mendasarnya adalah mana yang sebaiknya diurus duluan?
Akan ada banyak pertimbangan, sebenarnya. Cara saya mungkin tidak akan sesuai dengan kondisi instansi atau kantor lain, tapi mungkin bisa dijadikan landasan berpikir. Urutan yang saya pilih adalah seleksi LPDP dulu, kemudian mengurus Tugas Belajar paralel proses seleksi maksuk kampus.
Kok Nggak Tugas Belajar Duluan?
Di kantor saya, demi menjaga ekosistem kepegawaian ada skema kesepakatan sekian persen pegawai yang boleh Tubel. Kebetulan sih di tempat saya memang lagi kosong antreannya, jadi secara prinsip ya tidak masalah. Akan tetapi, saya hanya berpikir jika saya sudah mengajukan Tubel duluan terus kemudian saya nggak lolos LPDP-nya, berarti nama saya sudah ada di dalam perhitungan persentase itu dan berarti juga menghambat kalau ada orang lain yang ingin kuliah.
Sederhananya, zalim. Saya biasa dizalimi, jadi enggan zalim. Heuheu.

Walhasil, sebagaimana dipersyaratkan, karena kala itu saya masuk LPDP-nya jalur reguler dan bukan jalur PNS, maka saya menggunakan surat pernyataan dari atasan dan kebetulan atasannya juga mendukung dan sampai saya akhirnya masuk, atasannya nggak ganti. Ini faktor yang juga akan berbeda dengan teman-teman pada kasus lain.
Singkat kisah, saya diterima LPDP pada tahun 2018 untuk kemudian ikut Persiapan Keberangkatan (PK) pada tahun yang sama. Jadi ya cuma PK saja, daftar kampus belum, apalagi minta Tubel. Jadi, ketika sesudah PK, saya masih selow dulu sembari menggarap dokumen-dokumen untuk pengajuan Tubel.
Kebetulan sekali tenggat pengajuan Tubel di kantor itu sejalan dengan waktunya ujian masuk kampus. Jadi, saya tidak bisa tes di kampus dulu dan menggunakan hasilnya untuk pengajuan Tubel. Prosesnya terpaksa paralel.
Nah, untuk kepentingan pengajuan Tubel, saya lantas menggunakan fakta bahwa saya telah diterima LPDP. Secara umum hal ini akan cenderung mempermudah kelolosan proses persetujuan Tubel, karena setidak-tidaknya beban anggarannya tidak di kantor. Anggaran yang ada bisa dikasih ke pengaju lain.
Begitu pengajuan Tubel saya lakukan, saya kemudian belajar untuk ujian masuk se-edan-edannya. Lha, gimana, yang mau bayarin kuliah sudah ada, Tubel sedang diajukan, kalau kemudian kuliahnya nggak keterima ya bubar usaha yang dibangun setahun itu.
Sesudah lulus ujian masuk
Untunglah kemudian saya diterima di kampus yang sesuai dengan pengajuan awal saya di LPDP. Kalau tidak, tentu saja harus mengurus hal lain, pindah kampus, misalnya. Dan itu tentu saja saya kurang yakin punya cukup energi untuk urusan tersebut, termasuk juga mengubah lagi pengajuan Tubel yang sudah dibuat.
Sesudah diterima, maka saya bisa menyerahkan ke pengelola SDM di kantor sebagai pendukung bahwa saya minta Tubel itu posisinya sudah diterima kok. Letter of Acceptance (LoA) dari kampus juga saya bawa ke LPDP. Tapi…
…belum bisa minta duit.
Lho? Kok?
Untuk bisa dapat pendanaan LPDP, sebelum kuliah dimulai harus dipastikan bahwa yang sedang bekerja harus off. Yang swasta ya resign, yang PNS ya harus ada SK Tubel. Jadi, saya kudu submit SK Tubel ke LPDP kalau ingin dapat pencairan dan bisa kuliah.
Tapi…
Untuk bisa dapat SK Tubel itu, kantor saya juga butuh bukti bahwa LPDP tidak sekadar menerima saya tapi bersedia mendanai saya. Bagi yang pernah seleksi LPDP tentu tahu bahwa bukti lulus itu ya di website, bukan berupa piagam. Untuk keperluan urus-urus ini perlu ada yang namanya Letter of Guarantee (LoG) yang pada waktu tersebut juga harus saya kasih ke kampus sebagai jaminan pembiayaan dalam proses daftar ulang.
Ribet? Ya, lumayan.
Sederhananya adalah kampus butuh LoG. Saya belum bisa minta LoG ke LPDP karena belum ada SK Tubel. SK Tubel saya nggak bisa keluar karena harus ada LoG. Haiyaaaaaa….

Pada akhirnya, saya memakai mekanisme lawas, Letter of Sponsorship (LoS), untuk ke kantor. Sedangkan untuk ke kampusnya menggunakan pendaftaran kolektif yang dikoordinir teman satu PK yang sekarang jadi Lurah di kampus saya. Ibarat kata, ngasih tahu ke kampus bahwa nama-nama dalam lampiran ini sudah pasti dibayarin LPDP, kok, jadi nggak usah khawatir. Makanya kemudian saya bisa dapat Kartu Mahasiswa ketika proses registrasi ulang.
Kemudian perihal LoG dan SK Tubel bagaimana?
Itu tadi, ke kantor saya pakai LoS dan sembari menunggu SK yang pastinya lama karena yang tanda tangan adalah Eselon I, maka saya menggunakan pengumuman penerimaan Tubel yang merupakan hasil rapat dan ditandatangani Eselon I, sebelum kemudian SK Tubel-nya saya susulkan ke LPDP demi tertib administrasi.
Ngomong-ngomong, sebenarnya ada 1 keribetan lagi tapi tidak perlu saya uraikan. Hal itu adalah karena saya mengambil jurusan yang hanya ada kelas Khusus, sementara kebijakan umum LPDP tidak memperkenankan pembiayaan untuk kelas Khusus ini. Tapi ya karena memang dari awal jurusan itu ada di list dan kelas yang dibuka hanya Khusus, jadinya bisa dibiayai. Meski memang harus ada yang diurus. Bukan perkara umum, jadi tidak usah dijelaskan, yha.
Percayalah bahwa selain butuh kesabaran, butuh pula energi, dan butuh mindset yang baik dalam menghadapi kelindan urusan yang sebenarnya nggak jelas mana yang duluan dan mana yang belakangan ini. Syukurlah, pada akhirnya September kemarin saya akhirnya beneran bisa kuliah. Dan mohon doanya supaya saya bisa lulus tepat waktu karena kalau nggak tepat maka uang saya nggak cukup untuk bayar sendiri. Heuheu.

Sekian pembahasannya, yha. Baca lebih lanjut tentang dokumen-dokumen LPDP di sini, termasuk tentang tips agar diterima LPDP di sini juga. Kamsia!