PENYELESAIAN AUDIT
Audit diselesaikan jika segala aktivitas audit yang direncanakan terlaksana, atau disetujui bersama dengan klien audit (contoh, mungkin ada situasi yang tidak diharapkan yang mencegah audit selesai dari rencana).
Dokumen untuk proses audit hendaknya disimpan atau dimusnahkan dengan persetujuan antara partisipan sesuai dengan prosedur program audit dan persyaratan lain yang relevan.
Kecuali tidak disyaratkan secara hukum, tim audit dan personel yang mengelola program audit hendaknya tidak membuka muatan dokumen, segala informasi lain yang diperoleh selama audit, atau juga laporan audit kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari klien audit atau jika perlu persetujuan auditee. Jika pemaparan itu dipersyaratkan, klien audit dan auditee hendaknya diinformasikan sesegera mungkin.
Pelajaran yang diperoleh dari audit hendaknya masuk ke dalam perbaikan berkelanjutan dari sistem manajemen organisasi yang diaudit.
PELAKSANAAN TINDAK LANJUT AUDIT
Laporan audit—tergantung tujuan auditnya—dapat mengindikasikan kebutuhan koreksi dan/atau korektif, pencegahan atau perbaikan. Beberapa tindakan umumnya diputuskan dan dilakukan oleh auditee di dalam rentang waktu yang disetujui. Jika dimungkinkan, auditee hendaknya tetap memberikan informasi status aksi kepada personel yang mengelola program audit dan tim audit.
Penyelesaian dan efektivitas tindakan hendaknya diverifikasi. Verifikasi dapat menjadi bagian dari audit berikutnya.
(Diterjemahkan dari ISO 19011: 2011)
One thought on “Pedoman Audit Sistem Manajemen: Pelaksanaan dan Penyelesaian Tindak Lanjut Audit”