Hidup itu kadang aneh-aneh saja. Pertengahan 2011, saya lagi kurang kerjaan main ke Grand Cikarang City sama Pak Agung. Eh, begitu sampai ke GCC, lagi ada penawaran menarik soal rumah. Pada usia 24 tahun itu segalanya lantas terjadi begitu cepat. Desember 2011, saya mulai nyicil KPR sebuah rumah di Cikarang.
Waktu itu, niat suci mulianya–karena ketika itu saya sudah punya pacar yang sama selama bertahun-tahun–rumah itu ya buat tempat tinggal sesudah menikah. Apa daya, sebulan sesudah akad KPR, malah putus. NGOAHAHAHAHA. Asem tenan, og. Eh, ya kalau sekarang sih disyukuri saja. Namanya juga hidup.
Jalan nasib kemudian malah membawa saya pindah kerja ke Jakarta. Kemudian ketemu Mama Isto, lantas ada Isto, dan ya seterusnya sampai sekarang. Cicilan rumah itu tetap jalan tapi pada akhirnya tidak bisa saya huni karena jaraknya ke Jakarta yang terlalu jauh.
Sesudah lewat periode perjanjian untuk tidak ditempati orang lain, rumah itu kini tengah ditempati seorang prodiakon, melalui perantaraan ketua lingkungan yang notabene adalah teman saya sebelah kamar waktu di kos Kedasih dulu. Jadi, rumah itu ada di lingkungan dia. Ya, sudah, daripada jadi sarang ular karena ditinggal ke Jakarta, maka rumah itu sekarang dipakai juga.
Hingga akhirnya, karena keperluan untuk kredit lagi, maka rumah yang itu mau tidak mau harus saya lunasi. Untunglah istri dapat proyek besar dan kemudian saya juga berhasil nabung sedikit-sedikit via Reksadana hingga akhirnya terkumpul sejumlah uang untuk bisa melunasi rumah itu.
Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses pelunasan KPR melalui Bank Tabungan Negara alias BTN. Semoga dapat membantu.
Perhatikan Bunga
Saya selalu memantau sisa hutang tiap tahun karena harus dilaporkan ke LHKPN-nya KPK. Walhasil, setiap tahun saya sadar bahwa hutang saya nggak berkurang banyak. Ya, bayangkan saja, dari total hutang 70 juta per November 2019 alias sudah 2/3 jalan saya tetap kudu bayar 30 jutaan.
Jadi, memang saya ambil cicilan flat alias bunga anuitas. Nah pada skema ini, dari proporsi flat itu sebagian besar di awal adalah bayar bunga. Jadi dari 800 ribu, itu awal-awal paling 100 ribu saja pokok yang terpotong. Sisanya 700 ribu adalah bunga. Rugi? Ya, iyalah. Tapi namanya miskin, diterima saja.
Pada posisi kemarin, saya melunasi di pokok sekitar 600-an sehingga bayar bunganya 100-an. Sebenarnya ya terlambat, sih. Tapi lagi-lagi, nggak apa-apa.
Buat yang bunganya anuitas, saran saya kalau ada uang lebih segera lunasi saja daripada nyesel. Kalau lagi ada uang kaget, bisa juga bayar kalau nggak salah 5 kali dan itu bisa mengurangi periode KPR.
Bisa Bayar di BTN Mana Saja
Saya sekarang tinggal di Tangsel, jadi ya daripada jauh-jauh ke Bekasi, saya coba bertanya dulu ke Tangsel bisa pelunasan atau tidak. Untungnya bisa. Tapi harus diperhatikan bahwa untuk pengajuan pelunasan hanya bisa dilakukan tanggal 1-15 bulan berjalan. Kalau diajukan tanggal 17, baru bisa proses bulan depannya.
Nanti kita isi form dulu semacam pernyataan akan bayar di cabang tertentu. Dalam sehari, akan diproses dan hari selanjutnya sudah bisa dibayar. Model pembayarannya adalah pendebetan dari buku tabungan. Jadi, kalau memang dari Reksadana, ya dipindahkan dulu ke BTN.
Catatan Khusus di BTN Tua
Sesudah lunas, saya kemudian ke Bekasi. Awalnya saya pikir tinggal ambil. Eh, ternyata ini kan cabang besar minta ampun, tua pula. KPR sampai ke ujung Babelan sana ya ke Bekasi. Heuheu. Jadi, tidak semudah itu. Pada hari pertama saya mruput Serpong ke Bekasi hanya untuk mendapatkan informasi bahwa dokumen berupa sertifikat bisa diambil dua hari lagi.
Nah, hari ini meskipun mumet saya datang lagi ke Bekasi. Mruput lagi, tapi demi harta kekayaan harus ditempuh karena ada keterangan “kalau diambil tidak pada hari perjanjian bakal lebih lama”.
Oya, beberapa dokumen yang harus dibawa adalah buku tabungan asli, ATM asli, KTP asli, kartu keluarga asli, buku nikah asli (ini agak diskriminatif, lha kan saya nggak punya buku nikah, adanya sertifikat), bukti pembayaran asli juga.
Tidak perlu difotokopi di luar, cukup di koperasi BTN saja, persis di dalam ruangan pengambilan sertipikat. Ya, mahal, sih, tapi saya anaknya mager.
Dan untuk cabang tua ini datanglah pagi karena datang pagi saja sudah dapat nomor 21. Asli, banyak juga yang akhirnya melunasi rumahnya. Saya jadi ikut terharu.
Masih HGB
Patut diingat kita beli rumah dari developer dan PT tidak bisa SHM tanah sehingga ketika dipecah-pecah ke satuan kecil jatuhnya adalah masih HGB. Bisa kok langsung ditingkatkan jadi SHM. Semua syarat sudah diberikan bank, dan koperasi mereka juga bisa membantu mengurusnya. Hanya saja, saya masih terkendala PBB. Berhubung HGB-nya habis 20 tahun lagi, jadi tak bernafas dulu. HGB dulu lah 1-2 tahun ini, nanti baru saya tingkatkan statusnya. Kalau ingat.
Sejujurnya, meski tidak punya keterikatan batin yang cukup kuat dengan rumah itu, tapi rumah itu tetaplah rumah pertama saya. Yang dicicil dengan setengah mati apalagi ketika saya mengalami penurunan income drastis saat keluar dari swasta.
Sekarang, kita bersiap nyicil lagi. Semoga kali ini benar-benar dihuni. Takutnya, keburu pindah ke rumah susun di Penajam Paser Utara. Heuheuheu.
Pas pelunasan, kena penalti gak Mas?
LikeLike
1 persen dari 30 juta, 300 ribu doang. Nggak berasa dibandingkan pokoknya. Hehehe.
LikeLike
Persis, saya pun punya pengalaman yg sama dulu
LikeLike