Tentang Beras Plastik: Mari Belajar Menempatkan Sesuatu Pada Tempatnya

Oke, negara ini memang super. Super sekali, bahkan. Banyak makanan absurd–selain makan teman–yang boleh jadi pada akhirnya meningkatkan jumlah penderita penyakit aneh-aneh. Pewarna pakaian jadi pewarna es, boraks jadi barang yang justru wajib ada supaya kenyal, dan pacar harus ada meskipun tidak cinta. Pelik sekali. Semakin pelik ketika lantas muncul yang namanya OOM ALFA, eh, beras plastik.

Seperti biasa, begitu sudah masuk soal beginian, maka segera telunjuk, kelingking, jari tengah, sampai jempol kaki menunjuk pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Sampai ada judul-judul nan super bingit, semisal yang ini:

Picture1

Yang jadi masalah kemudian, benarkah keluhan itu ditujukan ke Badan POM, karena dari namanya dia adalah pengawas makanan? Ataukah ini mirip cerita Bapak LPPOM MUI yang pernah bilang bahwa institusinya sering dikira tidak berbeda dengan Badan POM. Padahal jelas beda. Heu. Nah, mari kita simak dari Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen bahwa tugas, fungsi dan kewenangan Badan POM adalah sebagai berikut:

Pasal 67
BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, BPOM menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan;
b. pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan;
c. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM;
d. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan obat dan makanan;
e. penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.

Pasal 69
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, BPOM mempunyai kewenangan:
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b. perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan sistem informasi di bidangnya;
d. penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasan peredaran obat dan makanan;
e. pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi;
f. penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan, dan pengawasan tanaman obat.

Hmmm, baiklah, mari berfokus kepada beras sebagai bentuk pangan, maka negeri indah permai (tapi warganya suka nyeberang dan selfie sembarangan) ini punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Mari kita baca Undang-Undang ini baik-baik.

Pasal 108
(1) Dalam melaksanakan Penyelenggaraan Pangan, Pemerintah berwenang melakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan:
a. ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat; dan
b. persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan serta persyaratan label dan iklan Pangan.
Nah pasal tiga ini kemudian menjadi sangat penting bagi kita untuk lebih menempatkan sesuatu pada tempatnya.
(3) Pengawasan terhadap:
a. Ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan;
b. persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta persyaratan label dan iklan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, untuk Pangan Olahan, dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan
c. persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta persyaratan label dan iklan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, untuk Pangan Segar, dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pangan.

Pangan Segar dan Pangan Olahan itu apa?

Di Pasal 1 disebutkan bahwa Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan. Sedangkan Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Nah, sudahlah, definisikan sendiri beras itu masuk Pangan Segar atau Pangan Olahan? Sudah benarkah judul-judul berita bikinan orang-orang cerdas di atas? Sudah benarkah kita memaki-maki tanpa mengerti posisi yang sebenarnya?

Meski saya tidak respek sama Partai Demokrat, saya justru respek sama Dede Yusuf yang sekarang sudah nggak bawain Tak Tik Boom lagi, tapi jadi anggota DPR dari Demokrat. Cuitannya mencerminkan bahwa dia orang yang paham. Seperti ini:

Picture2

So, marilah kita menjadi manusia-manusia cerdas yang mau belajar. Setidaknya untuk menempatkan diri sesuai konteks yang benar, menerapkan makian pada subjek dan objek yang tepat. Atau kalau mau masuk dalam tataran yang lebih tinggi, menjadi bagian dari solusi alih-alih bagian dari masalah. Namun lepas dari semuanya itu saya sangat sepakat bahwa PEMERINTAH sudah seharusnya bertanggung jawab dalam hal ini. Meskipun sebenarnya sudah ada pula yang melakukan tinjauan ilmiah yang banyak benarnya di internet (saya sehari dapat share-sharean itu tiga kali, coy!). Itu juga merujuk pada level kecerdasan dan logika sebenarnya, tapi karena sudah ada yang menulis, saya lebih baik tidak asal copy paste saja.

Mengacu pada anggapan bahwa seluruh makanan dan minuman itu diawasi oleh Badan POM seutuhnya, beberapa waktu yang lalu saya pernah berbincang dengan Pak Tua di Bandung. Menurut beliau seharusnya yang bernama Badan POM ini ada di setiap Kabupaten/Kota karena toh makanan dan minuman itu memang ada dimana-mana. Kondisi terkini, Badan POM ada di Jakarta, dan Balai POM ada di ibukota provinsi, kalau yang baru macam Kalimantan Utara belum ada.

Pemikiran awam semacam Pak Tua benar juga ya, siapa pula yang akan mengawasi bakul bakso di Lumajang, Lamongan, Konawe, Sintang, Minahasa, Pesisir Selatan, Padangsidimpuan, dan kabupaten/kota lainnya secara konstan dan berkesinambungan serta berkelanjutan kalau pengawas utamanya ada di ibukota negara dan ibukota provinsi? Kriminalitas toh tetap saja ada, meski Polisi sudah ada dimana-mana. Misal mamang bakso Tukirin berjualan di SD N Sekian Kabupaten Anu, diperiksa dagangannya tanggal 1, lalu keesokan harinya dia pindah ke SD N Sekian-Sekian Kabupaten Anu, bagaimana mau ngasih tahu kalau ternyata dagangan dia mengandung boraks, misalnya?

Yah, tapi itu sebatas pemikiran sederhana dua anak manusia beda generasi yang sedang ngobrol serius sedikit. Sisanya, itu urusan pemangku kepentingan. Sesungguhnya ini mirip dengan perspektif ketika saya bikin kehebohan dengan tulisan PANIK YANG TIDAK PERLU, 9 tahun silam. Saat itu saya menganggap orang terlalu lebay pada tahu dan mie berformalin, tapi malah lupa sama demam berdarah dan malah melihat pedagang tahu dan mie–yang bahkan nggak ngerti kalau dagangan mereka itu berformalin apa kagak–itu sebagai makhluk menjijikkan. Ini sama karena poin saya adalah mari kita menempatkan diri untuk tidak lupa pada regulasi, perihal siapa yang seharusnya menangani beras plastik ini, dan tidak serta merta menuding sambil marah besar, meski tidak meluputkan kita untuk tetap memberikan perhatian penuh pada masalah ini sampai-sampai lupa tentang Pansel KPK.

Begitu saja, sekali lagi saya sangat berharap kita yang ada di Indonesia ini bisa lebih cerdas, apalagi ketika lingkungan kemudian tampak bukannya mencerdaskan, tapi malah sebaliknya. Ah, mari kita tetap optimis untuk Indonesia yang luar biasa!

Advertisement

7 thoughts on “Tentang Beras Plastik: Mari Belajar Menempatkan Sesuatu Pada Tempatnya”

  1. iyah…contoh seksi LIK yg hanya ad di ibu kota provinsi..masak iya melakukan pemberian informasi yg bisa mengena ke seluruh sudut2 provinsi
    bisa sih yg dilakukan ialah dg pemberdayaan
    tapi yg plg bener ya kayak kata pak tua..taruhlah bpom di setiap kab.
    nah, kalo ada bpom di kab. magelang, saya mah ikhlas dimutasi ke sana…hahahaha

    Like

    1. Itu dia jeq.. Misal di Kendari, belum tentu sebulan sekalipun dia ke Bau-Bau apa Konawe.. Gimana mau melakukan penjaminan sesuai ekspektasi masyarakat yang sangat tinggi? Gitu, sih. Heuheu.

      Like

Tinggalkan komentar supaya blog ini tambah kece!

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.